GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Pembuangan Limbah PT Surya Barutama Mandiri Diduga Cemari Lingkungan

JAKARTA, garudanusantara.net – Berdasarkan laporan masyarakat kepada awak media dan konfirmasi langsung yang dilakukan oleh awak media terhadap pihak PT Surya Barutama Mandiri, patut diduga bahwa limbah dari perusahaan tersebut, telah mencemari lingkungan sekitar pabrik dan membuat masyarakat menjadi resah serta merasa tidak nyaman.

Pada saat awak media melakukan konfirmasi langsung ke pihak perusahaan yang di wakili oleh staf HRD nya yaitu, bapak Agus, mangatakan kalau mereka telah memiliki ijin dari dinas lingkungan hidup dalam pembuangan limbah tersebut.

Tetapi setelah para awak media kembali dari perusahaan tersebut, ada seseorang yang berinisial M.S menghubungi awak media melalui panggilan telepon WhatsApp dan meminta agar masalah ini tidak di beritakan atau di publikasikan ke masyarakat luas. Awak media pun di minta untuk tidak melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib.

Awak media yang telah melakukan konfirmasi, menduga dan bertanya-tanya ada apa dengan perusahaan tersebut. Dari kejadian itu, para awak media pun langsung melakukan sidak ke TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) dan benar di temukan, bahwa limbah dari perusahaan tersebut dibuang langsung ke saluran air ( Got ) yang berada di pinggir jalan raya Daan Mogot KM 12,9 sehingga mencemari lingkungan disekitarnya.

Menurut Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu, UU No.32 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2008 dan UU No. 4 Tahun 1982, pencemaran lingkungan diartikan sebagai masuknya zat, energi, makhluk hidup, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh manusia, sehingga melebihi baku mutu lingkungan yang telah di tetapkan.

Di dalam UU tersebut jelas di sebutkan ada sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku pencemaran lingkungan, yaitu Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 3 milliar.

Awak media meminta kepada pihak yang berwajib agar menindak lanjuti temuan ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak perusahaan dan para pelaku pencemaran tersebut. Agar tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan hal serupa yang meresahkan masyarakat serta para pelaku juga tidak menyepelekan tugas pokok dan fungsi awak media yang bekerja keras untuk menegakkan kebenaran di negara ini. (Darminto Pakpahan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *