Nota Pembelaan Indra Charismiadji Atas Tuduhan Penggelapan Pajak dan Dugaan TTPU

JAKARTA, garudanusantara.net – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perkara dugaan penggelapan pajak dan pencucian uang di PT. Luki Mandiri Indonesia Raya periode tahun 2019 dengan nilai Rp1,1 milliar, Rabu (6/11/2024).
Terdakwa Indra Charisman sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh JPU. Pada 30/9/2024 terdakwa telah menitipkan sejumlah uang yang dituduhkan JPU sebagai kerugian negara di kejaksaan negeri Jakarta timur, senilai Rp. 1.658.733.708 berikut denda, diterima kasubsi penuntutan pidsus Widya Sihombing. SH.
Terdakwa yang didampingi oleh tim penasehat hukum dari kantor BRIS & PARTNERS dalam pleidoinya yang dibacakan Erik Sutawijaya SH meminta kepada Ketua Majelis Hakim Chitta Cahyaningtias, SH, MH. anggota Said Saleh, SH, MH dan Abdul Roqik SH, MH. memberi putusan yang seadil-adilnya. “Saya minta kepada masyarakat tetap menegakkan asas praduga tak bersalah terhadap klien kami,” ujarnya.
Terdakwa Mantan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dalam nota pembelaannya, minta kepada majelis hakim berkenan untuk membebaskan dari semua tuntutan JPU, mengacu pada fakta persidangan, bahwa saya tidak bersalah, namun demikian telah mengganti kerugian negara yang didakwakan pada saya berikut dendanya.
Dengan segala hormat dan kerendaham hati, saya mohon yang mulia majelis mempetimbangkan usia yang tidak muda lagi dan kondisi kesehatan yang kurang baik. Juga sebagai tulang punggung keluarga Anak yang masih kuliah dan bersekolah, izinkan kami sekeluarga berkumpul.
“Saya percaya bahwa pengadilan ini adalah tempat mencari keadilan bukan ketidak adilan apalagi kedzalimin, maka dengan alasan ini, mohon kiranya majelis membebaskan saya dari tuntutan JPU,” ungkapnya. (Sonny MBB)