Dinas Perhubungan Kota Bandung Banyak Masalah

BANDUNG, garudanusantara.net – Pungli merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Dalam KUHP, Pasal 368 menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan pungli dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.
Seperti halnya yang dilakukan oknum berinisial YH yang menjabat sebagai Bendahara Dishub Kota Bandung Terminal Leuwi Panjang diduga melakukan pungli. Dimana adanya pemotongan gaji dari karyawan Trans Metro Bandung (TMB).
Berdasarkan investigasi wartawan, selain itu adanya beberapa permasalahan yang terjadi seperti melakukan perekrutan karyawan siluman, menguasai seluruh kartu ATM karyawan TMB sehingga karyawan TMB setiap menerima gaji jadinya secara manual. Selain itu, tidak dengan menggunakan kartu ATM masing-masing yang seharusnya bersifat personal dan privasi yang tidak dapat diketahui orang lain.
Selanjutnya, oknum merekrut saudara/kerabat atau adik dari oknum yang bekerja sebagai kaki tangan untuk setiap awal bulan membawa dan mengambil uang karyawan TMB dengan kartu ATM yang dikuasai oknum tersebut.
Adanya informasi dan pengakuan dari nara sumber mengatakan bahwa hal itu atas adanya perintah dari atasan dan apabila karyawan lain tidak dipotong sebagian gajinya maka siapa yang akan mengaji karyawan siluman tersebut dengan jumlah sebanyak kurang lebih 25-30 orang. Dan pemotongan gaji karyawan TMB ini pun sudah berlangsung lama atau sudah terjadi selama bertahun-tahun sampai sekarang.
Beberapa waktu yang lalu berusaha melakukan konfirmasi/penggalian informasi dilapangan apakah kartu ATM karyawan TMB tersebut benar sudah dikembalikan, karena ada oknum LSM yang menyatakan bahwa dari pengakuan oknum (YH) mengatakan bahwa kartu ATM tersebut sudah dikembalikan.
Namun setelah dilakukan investigasi dilapangan, ternyata cuma ada beberapa kartu ATM saja yang telah dikembalikan dan itu semua karena settingan dari oknun yang ingin mencari keuntungan dengan kasus tersebut. Apabila benar kartu ATM tersebut dikembalikan kepada seluruh karyawan TMB, maka uang dari siapa yang akan mengaji karyawan siluman yang direkrut oknum tersebut yang banyaknya kurang lebih 25-30 orang.
Oleh sebab itu, kami miminta kepada para pihak yang berwenang agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI ini. Hal ini berkaitan dengan tindak korupsi yang di atur pada Undang Undang Korupsi Pasal 15 UU Tipikor jo. Putusan MK 21/PUU XIV/2016.
Karena kasus dan permasalahan ini sudah merupakan Tindak Pidana Berat (KKN) kami juga akan mengirimkan surat kepada pihak terkait yaitu Kementerian Perhubungan, BPK Badan Pemeriksaan Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Adapun hal ini untuk dapat dilakukan tinjauan, tindaklanjut dan melakukan audit kepada oknum (YH) tersebut.
Kami dari Garuda Nusantara, per 08 November 2024 hendak melakukan konfirmasi langsung akan hal ini kepada oknum dimaksud tersebut diatas, namun tidak mau ditemui. Adapun hal ini kami ketahui karena setelah kami mengirimkan WA untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi tidak ada jawaban atau respon dari oknum yang bersangkutan tersebut.
Konfirmasi dan klarifikasi ini dimaksudkan agar tidak adanya anggapan pemberitaan yang kami lakukan adalah sepihak atas hal tersebut diatas terhadap oknum tersebut. Selain itu, sudah satu bulan oknum tersebut diminta untuk audensi dan konfirmasi namun sampai saat ini belum bisa ditemui dan tidak mendapat respon. (Haris Tohonan)