GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Masyarakat Geram Lambatnya Pelayanan di Kecamatan Mustika Jaya

BEKASI, garudanusantara.net – Standar pelayanan publik merupakan tolak ukur yang digunakan untuk menilai kualitas pelayanan. Pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur merupakan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat.

Akan tetapi, berbeda halnya dengan Kecamatan Mustika Jaya yang diduga kurang memahami UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dan Permenpan Nomor 36 tahun 2012 tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan. Selain itu, lambatnya pelayanan yang dilakukan dalam pengurusan berkas juga dinilai buruk.

Sebab, lambatnya pelayanan dalam kepengurusan berkas yang sudah berbulan-bulan di Kecamatan Mustika Jaya membuat geram masyarakat. Demikian disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Padepokan Pandan Ireng Supriyatno ketika ditemui wartawan, Kamis (21/11/2024).

Menurutnya, dalam kepengurusan berkas di Kecamatan Mustika Jaya lambat dan diulur-ulur. Oleh karena itu selaku elemen masyarakat, Padepokan Pandan Ireng akan menindaklanjuti hal ini ke instansi terkait atas kurangnya pelayanan di Kecamatan Mustika Jaya.

“Kami menduga Kecamatan Mustika Jaya selalu mengulur waktu dalam kepengurusan berkas. Sebab, dalam pengurusan berkas ini awalnya kami dari pihak kelurahan telah melewati beberapa prosedur hingga sampai di kecamatan,” ungkap Supriyatno.

Lebih lanjut Supriyatno menambahkan bahwa setelah di kecamatan, beberapa kali dijanjikan akan dipanggil untuk kepengurusan berkas. Akan tetapi, sampai saat ini hingga berbulan-bulan kepengurusan berkas tersebut belum ada info lanjutan.

“Seolah-olah kami merasa diulur-ulur oleh salah satu pegawai kecamatan. Hal ini akan segera kami tindak lanjuti ke Pemerintah Daerah Kota Bekasi dan akan kami laporkan juga ke Kementerian dalam Negeri,” tegasnya. (Red)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *