Calon Ketua RT 007/08 Naman Siap Melayani dan Mengayomi Warga

JAKARTA, garudanusantara.net – Para calon ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) harus memenuhi persyaratan pencalonan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Lantas mengenai pemilihan ketua RT dan RW agar mengacu pada Pasal 21 yakni dengan mekanisme musyawarah hingga mencapai kata mufakat. Harapannya agar tercipta koordinasi serta komunikasi yang baik antara warga dengan Ketua RT maupun Ketua RW setempat.
Seperti halnya yang akan dilaksanakan di RW 08 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yakni Pemilihan Ketua RT 007. Salah satu calon Ketua RT 007 Naman siap melayani dan mengayomi warga masyarakat serta memberikan kerja nyata.
Naman Ketika ditemui wartawan menyampaikan bahwa akan membantu dan mendukung tugas serta fungsi Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan dan kemasyarakatan. Selain itu, membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan warga serta membuat kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat RT dan RW.
Oleh karena itu, calon Ketua RT 007 Naman meminta doa restu kepada warga masyarakat dalam pemilihan nanti. Selain itu, akan meningkatkan kebersamaan dan solidaritas antara warga serta menjalin kerukunan antar warga, umat beragama, dan bernegara. (Red)