Mengayomi dan Melayani Warga, Visi Calon Ketua RT 004/08 Mahyudi (Labet)

JAKARTA, garudanusantara.net – Para calon ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) harus memenuhi persyaratan pencalonan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Lantas mengenai pemilihan ketua RT dan RW agar mengacu pada Pasal 21 yakni dengan mekanisme musyawarah hingga mencapai kata mufakat. Harapannya agar tercipta koordinasi serta komunikasi yang baik antara warga dengan Ketua RT maupun Ketua RW setempat.
Seperti halnya yang akan dilaksanakan di RW 08 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yakni Pemilihan Ketua RT 004. Salah satu calon Ketua RT 004 Mahyudi atau yang akrab dipanggil Labet ini siap memberikan pelayanaan dan kerja nyata kepada warga.
Mahyudi yang dihubungi wartawan melalui telepon selulernya menyampaikan bahwa akan meningkatkan kebersamaan dan solidaritas antara warga serta menjalin kerukunan antar warga, umat beragama, dan bernegara.
Mahyudi memlilik misi 3M yakni, Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Membangun hubungan yang harmonis antar warga, dan Menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan. Selain itu, akan membantu dan mendukung tugas serta fungsi Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan dan kemasyarakatan. (Red)