GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Kejari Labusel Diminta Segera Usut Tuntas Kasus Penggelapan CPO di PKS Aek Raso PTPN 4

LABUSEL, garudanusantara.net – Hingga kini belum juga tuntas kasus penggelapan atau penjualan CPO di PTPN 4 Regional 1 PKS Aek Raso  yang dilakukan oknum karyawan PTPN 4 Regional 1 PKS Aek Raso, dan hanya dianggap biasa-biasa saja oleh pihak PTPN 4 Regional 1 (manajemen) tersebut.

Kami dari awak media Garuda Nusantara sudah sering melakukan konfirmasi ke pihak manajemen PTPN 4 Regional 1 PKS Aek Raso tak kunjung juga ada respon dan susah di konfirmasi walaupun melalui telepon genggam maupun whatsapp juga tidak ada respon.

Kami meminta kepada jajaran kejari Labusel agar usut tuntas kasus penggelapan CPO di PTPN 4 Regional 1 PKS Aek Raso, sebab pelaku hingga kini belum tertangkap dan diberikan hukuman yang setimpal sesuai Undang Undang yang berlaku.

Dan pihak manajemen PTPN 4 Regional 1 juga sampai sekarang ini belum bisa menangkap pelaku penggelapan CPO tersebut, walaupun notabenenya karyawan PTPN 4 Regional 1 PKS Aek Raso tersebut. Kasus ini tdk bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas serta menangkap semua pelaku yang terlibat penggelapan CPO PTPN 4 Regional 1 karena sudah merugikan keuangan negara dan PTPN 4 Regional 1.

Menurut informasi yang didapat dari masyarakat bahwa pelaku disuruh lari oleh salah satu karpim nya yg tdk disebut nama karpim nya dan juga supir mobil tangki yg mengangkut cpo PTPN 4 Regional 1 Pks Aek Raso tersebut di duga sudah melarikan diri, bagaimana tanggapan aparat penegak hukum dan kejari dalam menanggapi kasus ini?? Apa harus di biar biar kan pelaku yg sudah meng olok olok aset negara dan merampas hak karyawan dan karyawan, sungguh kasian nasip karyawan dan karyawati khususnya PTPN 4 Regional 1 pks aek raso dan berdampak ke kebun aek raso juga akibat si pencuri dan Perampok hak mereka.

Kami dari awak media garuda news nusantara, tetap memantau dan pengawasi kasus ini sampai tuntas dan meminta kepada penegak hukum dan kejari Labusel agar semuanya pelaku tampa terkecuali di proses dan di berikan hukuman yg sesuai perbuatan mereka dan sesuai UU yg berlaku di NKRI.

Diduga penggelapan dan penjualan cpo ini di mulai dari bulan April s/d Oktober 2024 menurut laporan masyarakat setempat dan sudah berapa banyak kerugian negara dan kerugian PTPN 4 Regional 1 Apakah ini wajar di biar kan?? Dan mereka para pelaku memperkaya diri sendiri, wajar lah di berikan sangsi dan hukuman yang Setimpal bagi mereka.

Masyarakat sudah sangat resah dan mereka ingin secepatnya kasus ini di selesai kan oleh pihak PTPN 4 Regional 1 Kantor Direksi dan penegak hukum, kejari Labusel agar tdk terulang lagi di perusahaan BUMN dan di berikan efek jerah, mereka mereka nakal dan perampas hak karyawan, kami percaya bahwa ini tetap di proses sampai dengan selesai oleh pihak Direksi PTPN 4 Regional 1. (Sp. Butarbutar)

Bersambung………….

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *