GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Diduga Kadis Tangsel Menghindar Saat Dikonfirmasi Terkait Anggaran Pembangunan Luar Biasa

TANGERANG SELATAN, garudanusantara.net – Pada tahun 2024, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Selatan membangun dua (2) unit gedung hingga telan anggaran luar biasa mencapai Rp.176.738.824.000,-. Dimana, diduga bangunan tersebut tidak tertera papan proyek Nomor PBG ataupun ijinnya.

Saat wartawan Garuda Nusantara saat melakukan konfirmasi terkait pembangunan gedung parkiran serta bangunan gedung Kantor Disdukcapil dan Bapenda yang luar biasa menelan anggaran, Kepala Dinas (Kadis) Citrakarya dan Tata Ruang  (PTSP) Kota Tangerang Selatan tidak berada di kantor. “Kepala Dinas tidak berada di kantor. Nanti saya sampaikan masalah kegiatan pembangunan gedung. Karena untuk itu saya tidak bisa menjawab/menjabarkan pertanyaan bapak tentang perkerjaan tersebut,” ujar staf Sukma di dalam ruangan.

Berselang 2 minggu, awak media mencoba mengubungi staf Dinas Citrakarya dan Tata Ruang  (PTSP) Kota Tangerang Selatan Sukma, tetapi tidak ada jawaban/bungkam. “Seharusnya PT Sumber Sari Nusantara Grup dan PT Cakra Alam sudah dikenakan denda disebabkan kegiatan proyek sudah selesai pada 28 Desember 2024 lalu,” ujar Dede sebagai penanggungjawab proyek.

Oleh karena itu, awak media mencoba mengkonfirmasi untuk kedua kalinya, Jumat (3/1/2025), ke  Dinas Citrakarya dan Tata Ruang  (PTSP) Kota Tangerang Selatan, sayangnya tidak bisa ketemu dengan Kepala Dinas. Diduga, Kepala Dinas menghindar saat ingin dikonfirmasi terkait keterlambatan proyek pembangunan tersebut.

Mengacu pada Pasal 79 Ayat 4 Peraturan Presiden No 16 Tahun 2016 tentang Pegadaan Barang/Jasa Pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda sebesar Rp1/1.000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Dengan situasi saat ini, pihak pelaksana berpontensi terkena sanksi atau denda yang cukup besar apabila tidak segera meyelesaikan proyek sesuai jadwal keterlambatan ini. Selain itu, keterlambatan tersebut juga berdampak pada pontensi kerugia pemerintah.

Tentang pekerjaan yang super mewah dalam membangun 2 unit gedung  hingga menelan anggaran Rp.176.738.824.000,- Adapun kedua unit bangunan yang luar biasa dan super mewah tersebut terdiri dari :

  1. Bangunan Gedung Parkir sebesar Rp.84.958.921.000,- sebagai pelaksana PT. Sumbersari Nusantara Group yang beralamat Jalan Raya Jemursari 76 Blok C.38 Surabaya Kota Jawa Timur. Dilokasi/lapangan Siasat Kota bertemu dengan pelaksana Yadi. Yadi menjelaskan kalau luas gedung parkir 18 x 92,6 meter serta daya tampung berkisar 200 unit mobil, kemudian tinggi 6 lantai plus besment, jumlah pekerja berkisar 75 orang.
  2. Bangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebesar Rp.92.879.893.000,- sebagai pelaksana PT. Total Cakra Alam yang beralamat Golden Vienna 2 Blok CA Serpong Tangerang Selatan. Dimana, di dua (2) bangunan tersebut tidak tertera nomor IZIN IMB/PBG, serta jarak antara 1 meter saja yang berada di Jalan Pahlawan Seribu RW 16, Celenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.

Melihat luar biasa super mewah pekerjaan proyek pembangunan gedung parkir 6 lantai, serta pekerjaan proyek pembangunan gedung kantor Disdukcapil dan Bapenda 7 lantai ini yang menelan anggaran  Rp.176.738.824.000,- di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruangan (PTSP) Kota Tangerang Selatan.

Ketua LSM Deras (Lembaga Pemantau Sengketa Dewan Rakyat) Maruli Siahaan menyampaikan bahwa diminta segera agar Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten untuk mengaudit kedua pekerjaan proyek tersebut.

Maruli Siahaan menambahkan, karena secara hitugan kasat mata aja, apabila perlantai di dalam Rp5 miliar berarti untuk pekerjaan proyek pembangunan gedung parkir: 6 x Rp5 Miliar = Rp30 Miliar. Mengapa sampai menelan anggaran Rp84.958.921.000.

Begitu juga dengan pekerjaan proyek pembangunan Gedung Kantor Disdukcapil dan Bapenda: 7 x Rp 5 Miliar = Rp.35 Miliar, mengapa sampai menelan anggaran Rp.92.879.893.000,-. “Kemana kelebihan/sisa anggaran kedua pekerjaan proyek bangunan tersebut,” tegasnya. (Patar Panjaitan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *