Diduga Ilegal, AWDI Pertanyakan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Road Race Grade B Ciamis

CIAMIS, garudanusantara.net – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Ciamis menggelar Audiensi dengan Komisi A, C, dan D DPRD Kabupaten Ciamis yang bertempat di Ruang Rapat Temenggung Wirahadikusumah, Selasa (14/1/2025).
Dalam audiensi tersebut, AWDI mempertanyakan rencana Pembangunan Road Race Grade B dan proses pengadaan tanah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis yang diduga melanggar aturan perundang-undangan, karena tahapan prosedurnya tidak ditempuh.
Ketua DPC Awdi, Rd. Dede Surahman Kartadibrata menyampaikan bahwa pada intinya pengadaan tanah untuk Pembangunan Road Race Grade B ini diduga telah melanggar dari pada peraturan perundang-undangan, karena pengadaan tanah ini adalah skala Besar. “Jadi seharusnya ada Penetapan Lokasi (Penlok) ketika tidak ada penetapan lokasi berarti pengadaan tanah ini otomatis di duga tidak sah secara Hukum,” ujarnya.
Karena penetapan lokasi Itu sekaligus merupakan ijin daripada pengadaan tanah, yang seharusnya dimulai dengan Penetapan Lokasi (Penlok). “Jika tidak ada Penlok, Maka otomatis pengadaan tanah ini dianggap ilegal dan tidak sah secara Hukum. Penlok merupakan izin Utama yang mencakup alih fungsi lahan hingga pelepasan hak atas Tanah,” jelasnya.
Rd. Dede juga menambahkan bahwa pembuatan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dan studi kelayakan yang menjadi dasar Penlok tidak pernah dilakukan. “Bagaimana tanah ini akan disertifikatkan jika tidak ada Akta Pelepasan Hak dan Penlok,Ini adalah pelanggaran serius yang harus dipertanggung jawabkan, baik secara hukum maupun administratif, karena Detail Engineering Design( DED) sudah di Buat, dan itu sudah makan Anggaran,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, anggaran sebesar Rp5 miliar telah dikeluarkan untuk pembebasan lahan meski dokumen-dokumen wajib tidak tersedia. Oleh karena itu, ia meminta Audit oleh Auditor provinsi atau independen,nanti bisa di ketahui Apakah ada kerugian Negara Atau Tidak.
Dalam Audiensi tersebut, AWDI belum mendapatkan jawaban yang jelas dari dinas terkait, atau dari Pemerintah kabupaten Ciamis, terkait Transparansi proses pembebasan Tanah untuk pembangunan Road Race Grade B di Kabupaten Ciamis.
Sementara statement dari Pemerintah Kabupaten Ciamis yang diwakili Asisten Daerah (Asda) I, Dase Fadlil YM menyampaikan bahwa nanti tindak lanjutnya. “Sebagaimana disampaikan tadi oleh pimpinan Komisi C, H.Trian Slamet Triyana, bahwa Selanjutnya DPRD melalui Komisi A, C, dan D akan memanggil kembali pejabat-pejabat yang terkait dalam hal Sirkuit Road Race untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, dan nanti jawabannya akan terjawab setelah kami ada Rapat Lanjutan dengan DPRD.
Ketua Komisi D DPRD Ciamis H. Zaenal Arifin mengapresiasi langkah AWDI yang telah menyampaikan beberapa hal terkait rencana Pembangunan Road Race Grade B yang ada di wilayah Panyingkiran dan Imbanagara, Kabupaten Ciamis.
“Pada dasarnya kami sangat apresiasi kepada rekan-rekan AWDI, mengenai masalah-masalah terutama dalam pengadaan tanah dan terus dari sisi tahapan tambahnya. Kami dari komisi D Akan menyikapi terkait masalah dugaan-dugaan yang AWDI sampaikan dan komisi D akan terus mengawal dalam proses penjelasan dulu dari pihak terkait. Sebab, ini merupakan suatu program dari pemerintah Daerah Yang harus ada keseriusan di dalam program pembangunan tersebut, sehingga ini menjadikan salah satu PR kepada pemerintah Daerah, keseriusan juga di dalam Pengadaan dan Anggaran terutama untuk pembebasan Tanah,” pungkasnya. (Agus K)