Ditahan Hingga Melewati Masa Penahanan, Berkas Kejari Karawang Dinyatakan Cacat Saat Eksekusi Terpidana Anak Dibawah Umur

KARAWANG, garudanusantara.net – Berkas administrasi eksekusi terpidana anak dibawah umur Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat ditolak oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung lantaran adanya kecacatan administrasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, LPKA Kelas II Bandung menolak berkas administrasi Kejari Karawang lantaran terdapat kekurangan berkas terkait penahanan yang dilakukan terhadap terpidana anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum berinisial MYI.
Hal itu terjadi lantaran Kejari Karawang berulang kali menahan terpidana MYI melebihi masa tahanan sesuai yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) saat menjalani proses persidangan.
Terpidana MYI, ditahan sejak tanggal 2 sampai 8 Mei 2024 oleh penyidik. Kemudian tahanannya diperpanjang oleh Kejari Karawang sejak tanggal 9 sampai 16 Mei 2024. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memperpanjang masa penahanannya hingga tanggal 20 Mei 2024.
Setelah itu, penahanan MYI kembali diperpanjang oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang sejak tanggal 17 hingga 26 Mei 2024. Kemudian penahanan tersebut diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Karawang hingga 10 Juni 2024.
Selanjutnya, pada tanggal 4 Juni 2024 MYI dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh PN Karawang. Atas putusan tersebut, Kuasa Hukumnya kemudian menyatakan banding. Masa penahanan anak dibawah umur tersebut kembali diperpanjang oleh Majelis Hakim PT Bandung sejak tanggal 10 hingga 19 Juni 2024.
Lantaran proses Banding masih berlanjut, Wakil Ketua PT Bandung kembali memperpanjang masa tahanan MYI sejak tanggal 20 Juni sampai dengan 4 Juli 2024. Kemudian pada tanggal 24 Juni, PT Bandung mengeluarkan putusan banding yang menguatkan putusan PN Karawang.
Atas putusan tersebut, MYI melalui kuasa hukumnya kembali melakukan upaya hukum Kasasi ke MA pada tanggal 8 Juli 2024. Sementara itu, masa penahanan MYI berakhir pada tanggal 4 Juli 2024 sesuai dengan penetapan Wakil Ketua PT Bandung.
Sementara itu, MA mengeluarkan penetapan perpanjangan masa penahanan sejak tanggal 8 sampai dengan 22 Juli 2024. Sejak tanggal 5 hingga tanggal 7 Juli MYI masih ditahan tidak dikeluarkan dari dalam tahanan.
Selain itu, selama proses pemeriksaan berkas Kasasi, MA kembali memperpanjang masa penahanan MYI dari tanggal 23 Juli hingga 11 Agustus 2024. Selanjutnya, kasasi tersebut diputus pada tanggal 14 Agustus 2024 dan terdakwa tetap berada dalam tahanan meski batas waktu penahanannya telah lewat.
Akibatnya, berkas penahanan terpidana MYI menjadi terputus lantaran ia tetap ditahan meskipun masa penahanannya telah dua kali berakhir. Sehingga, hal itu membuat berkas administrasi Kejari Karawang ditolak oleh LPKA Kelas II Bandung saat akan mengeksekusi anak dibawah umur tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Karawang, Jawa Barat belum juga melengkapi sejumlah berkas terhadap terpidana anak dibawah umur untuk di eksekusi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Karawang, Jawa Barat.
Subsi Registrasi LPKA Karawang, Herny mengaku, Pihaknya tidak pernah menolak permintaan Kejari Karawang untuk mengeksekusi anak dibawah umur berinisial MYI yang telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang dan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat Kasasi.
“Anak an MYI tidak pernah kami tolak, hanya dari pihak Kejari Karawangnya yang belum melengkapi persyaratan administrasi anak tersebut,” ucap Herny saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).
Menurutnya, pihaknya telah memeriksa berkas MYI dan hasilnya sudah diserahkan kepada Kejari Karawang untuk dilengkapi. Namun, hingga saat ini, berkas tersebut belum juga dilengkapi.
“Terkait berkas administrasi yang belum lengkap, silahkan untuk ditanyakan ke pihak Kejari Karawang, karena kami-pun sudah menyerahkan surat hasil pemeriksaan berkas kepada pihak Kejari Karawang. Di surat tersebut disebutkan kekurangan administrasi yang belum dipenuhi Kejari Karawang,” ungkapnya.
Herny mengaku, pihaknya selalu merekomendasikan kepada Jaksa untuk melengkapi persyaratan administrasi terlebih dahulu. Ia menambahkan, LPKA Karawang tidak pernah menolak mengeksekusi terpidana anak dibawah umur jika berkasnya telah lengkap.
“Karena apabila tidak terpenuhi akan berpengaruh nantinya terhadap hak-hak anak binaan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kejari Karawang belum juga mengeksekusi terpidana anak dibawah umur berinisial MYI ke LPKA Karawang. Anak dibawah umur tersebut bersama temannya berinisial MCP telah dijatuhi hukuman oleh PN Karawang hingga tingkat kasasi oleh MA.
Kedua terpidana anak di bawah umur tersebut sebelumnya ditahan oleh Kejari Karawang dengan dititipkan rutan Polsek Karawang, namun penahanan anak telah berakhir sebelum adanya putusan kasasi yaitu pada tanggal 11 Agustus 2024.
Meskipun masa penahanan kedua anak terpidana tersebut telah habis pada saat menjalani proses persidangan, Kejari Karawang tidak mengeluarkan MYI dan MCP dari tahanan.
Namun, Herny mengaku, untuk terpidana anak dibawah umur berinisial MCP telah diterima oleh LPKA Bandung untuk dieksekusi pada tanggal 10 Januari 2025. “Terkait eksekusi anak binaan dari Kejari Karawang atas nama MCP tidak ada permasalahan dan sudah kami terima hari Jumat tanggal 10 Januari 2025,” jelasnya.
Sedangkan untuk terpidana MYI sampai saat ini belum juga dieksekusi oleh Kejari Karawang di Lapas Anak Bandung dan status penahanan anak masih dalam status tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa adanya pengeluaran tahanan demi hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karawang, Gusti Rai Adriani tidak memberikan informasi apa-pun setelah di konfirmasi sejak Sabtu, 11 Januari 2025. (Tim/Red)