Tanggapi MA Soal Eksekusi Terpidana, Kejagung: Kembalikan Aja ke Norma Hukum Acaranya, Ndak Usah Berpolemik

JAKARTA, garudanusantara.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) minta Mahkamah Agung (MA) jangan berpolemik soal penolakan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung untuk meng-eksekusi terpidana anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menanggapi pernyataan Juru Bicara (Jubir) MA terkait kekosongan hukum akibat penahanan terdakwa yang melebihi batas waktu yang ditetapkan.
“Kalau harus dilengkapi berarti itu kan tahanan pengadilan. Kembalikan aja ke norma hukum acaranya, ndak usah berpolemik,”kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
Ia mengaku, status penahanan terdakwa pada saat itu sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang ditetapkan berakhir pada tanggal 4 Juli 2024. Kemudian MA baru mengeluarkan penetapan penahanan pada tanggal 8 Juli 2024.
Untuk itu, ia menambahkan, kekurangan berkas yang diminta oleh LPKA Kelas II Bandung tersebut merupakan kewenangan PT Bandung dan MA terkait dengan status penahanan terdakwa MYI yang pada saat itu sedang proses banding dan kasasi.
“Kewenangan menahan itu melekat pada lembaga yang menangani, kalau penyidikan berarti kewenangan menahannya ada di Polisi, kalau penuntutan kewenangan menahan ada di Jaksa dan kalau di pengadilan kewenangan menahan ada di hakim dan semua ada aturannya sesuai pasal 21-29 KUHAP,” ungkap Harli.
Sebelumnya, LPKA kelas II Bandung menolak meng-eksekusi anak di bawah umur berinisial MYI lantaran kekurangan berkas akibat menahan terpidana hingga melebihi batas waktu penahanan.
Berkas administrasi eksekusi terpidana anak di bawah umur Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat ditolak oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung lantaran adanya kecacatan administrasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, LPKA Kelas II Bandung menolak berkas administrasi Kejari Karawang lantaran terdapat kekurangan berkas terkait penahanan yang dilakukan terhadap terpidana anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum berinisial MYI.
Hal itu terjadi lantaran Kejari Karawang berulang kali menahan terpidana MYI melebihi masa tahanan sesuai yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) saat menjalani proses persidangan.
Terpidana MYI, ditahan sejak tanggal 2 sampai 8 Mei 2024 oleh penyidik. Kemudian tahanannya diperpanjang oleh Kejari Karawang sejak tanggal 9 sampai 16 Mei 2024. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memperpanjang masa penahanannya hingga tanggal 20 Mei 2024.
Setelah itu, penahanan MYI kembali diperpanjang oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang sejak tanggal 17 hingga 26 Mei 2024. Kemudian penahanan tersebut diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Karawang hingga 10 Juni 2024.
Selanjutnya, pada tanggal 4 Juni 2024 MYI dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh PN Karawang. Atas putusan tersebut, Kuasa Hukumnya kemudian menyatakan banding. Masa penahanan anak di bawah umur tersebut kembali diperpanjang oleh Majelis Hakim PT Bandung sejak tanggal 10 hingga 19 Juni 2024.
Lantaran proses Banding masih berlanjut, Wakil Ketua PT Bandung kembali memperpanjang masa tahanan MYI sejak tanggal 20 Juni sampai dengan 4 Juli 2024. Kemudian pada tanggal 24 Juni, PT Bandung mengeluarkan putusan banding yang menguatkan putusan PN Karawang.
Atas putusan tersebut, MYI melalui kuasa hukumnya kembali melakukan upaya hukum Kasasi ke MA pada tanggal 8 Juli 2024. Sementara itu, masa penahanan MYI berakhir pada tanggal 4 Juli 2024 sesuai dengan penetapan Wakil Ketua PT Bandung.
Sementara itu, MA mengeluarkan penetapan perpanjangan masa penahanan sejak tanggal 8 sampai dengan 22 Juli 2024. Sejak tanggal 5 hingga tanggal 7 Juli MYI masih ditahan tidak dikeluarkan dari dalam tahanan.
Selain itu, selama proses pemeriksaan berkas Kasasi, MA kembali memperpanjang masa penahanan MYI dari tanggal 23 Juli hingga 11 Agustus 2024. Selanjutnya, kasasi tersebut diputus pada tanggal 14 Agustus 2024 dan terdakwa tetap berada dalam tahanan meski batas waktu penahanannya telah lewat.
Akibatnya, berkas penahanan terpidana MYI menjadi terputus lantaran ia tetap ditahan meskipun masa penahanannya telah dua kali berakhir. Sehingga, hal itu membuat berkas administrasi Kejari Karawang ditolak oleh LPKA Kelas II Bandung saat akan mengeksekusi anak di bawah umur tersebut. (Red)