Pemdes Margaluyu Gelar Musyawarah Dengan Owner Durian Kujang Bahas Perpanjangan Kontrak Lahan

CIAMIS, garudanusantara.net – Pemerintah Desa (Pemdes) Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawabarat, menggelar Musyawarah dengan pemilik Durian Kujang, H. Wahyu, terkait kontrak Lahan kios durian yang tidak Diperpanjang.”Pertemuan Berlangsung di Aula Desa Margaluyu, Jumat (7/2/2025), dan dihadiri unsur keamanan TNI-Polri, BPD, LPM, perangkat Desa, serta tokoh masyarakat dan Agama.
Kepala Desa Margaluyu Herlan, menyampaikan, bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mengklarifikasi surat pemberitahuan dan perjanjian kontrak yang sebelumnya telah dikaji ulang.Dalam musyawarah H Wahyu mengajukan permohonan perpanjangan kontrak, yang akan dibahas lebih lanjut dengan BPD sebelum keputusan akhir ditetapkan.
“Permintaan perpanjangan sewa telah diterima, tetapi perlu dimusyawarahkan lebih lanjut.”Jika diperpanjang, kemungkinan ada penyesuaian tarif sewa, termasuk biaya parkir,” ujarnya.
“Ia juga menegaskan bahwa lahan desa digunakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, seperti pengadaan ambulance dan kesejahteraan warga,” jelasnya.
Sementara itu, H Wahyu menyatakan kesediaannya untuk mengikuti aturan yang berlaku.” Namun, ia menegaskan bahwa jika keputusan tidak diperpanjang karena alasan di luar prosedur, seperti faktor politik atau kepentingan pihak ketiga, ia akan menempuh jalur hukum.
Musyawarah berlangsung lancar,tertib,Aman, dan kondusif, Keputusan akhir mengenai perpanjangan kontrak akan diumumkan setelah pembahasan lebih lanjut dengan BPD. (Agus K)