DPC AWDI Kabupaten Ciamis Gelar Audiensi dengan Diskominfo, Usulkan SOP Kerja Sama Media dan Sosialisasi

CIAMIS, garudanusantara.net – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Ciamis menggelar Audiensi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis. Dalam pertemuan tersebut, AWDI menyampaikan dua usulan utama, yaitu pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kerja sama media serta pelaksanaan sosialisasi bagi seluruh perusahaan media di Kabupaten Ciamis, Kamis (13/2/2025).
Ketua DPC AWDI Kabupaten Ciamis, Rd. Dede Surahman Kartadibrata menyampaikan, bahwa audiensi ini bertujuan menyuarakan aspirasi rekan-rekan media, bukan hanya dari AWDI, tetapi juga dari perusahaan media lainnya. Menurutnya, minimnya informasi dan sosialisasi mengenai kerja sama antara media dan Diskominfo menimbulkan kesan diskriminasi terhadap beberapa perusahaan media,tuturnya.
“Kami mengusulkan agar dibuatkan SOP sebagai acuan yang jelas, serta diadakan sosialisasi yang melibatkan seluruh perusahaan media di Kabupaten Ciamis. Dengan demikian, informasi mengenai persyaratan dan mekanisme kerja sama dapat tersampaikan secara merata,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Ciamis, Hendri Ridwansyah, S.T., M.M., yang mewakili Kepala Dinas, menyampaikan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan SOP kerja sama media. “Namun, prosesnya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Kominfo berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP),” ungkapnya.
“Kami akan menyesuaikan aturan tersebut dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas serta SOP yang sedang disusun agar mekanisme kerja sama media menjadi lebih jelas,” tambahnya.
Selain itu, Hendri juga menyatakan bahwa Diskominfo berencana mengembangkan sistem registrasi bagi media sebelum menjalin kerja sama. “Sistem ini akan membantu Diskominfo dalam memilah media yang telah terdaftar secara resmi. Diskominfo juga tengah merancang aplikasi media monitoring dan media analytics untuk mendukung kerja sama yang lebih transparan dan terstruktur,” ujarnya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Wawan, S.IP., M.M., menambahkan bahwa saat ini belum ada regulasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun kabupaten/kota terkait pedoman teknis kerja sama media. Meski demikian, pihaknya optimistis bisa menyusun Peraturan Bupati sebagai pedoman yang sah sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
“Kami mengapresiasi AWDI atas perhatian dan masukannya. Hal ini menjadi dorongan bagi Diskominfo untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam menjalin kerja sama dengan media,” ujarnya.
Sementara itu, Wahyu Widiartono, S.I.Kom., selaku penyusun bahan informasi dan publikasi di Diskominfo Ciamis, menyatakan, bahwa pedoman teknis kerja sama media akan segera disosialisasikan kepada insan pers dan perusahaan media.
“Dengan adanya SOP yang jelas, kerja sama media dapat berlangsung lebih transparan dan profesional,” pungkasnya.
Audiensi bertempat di Ruang Rapat Kominfo kabupaten Ciamis dan diterima Sekretaris Kominfo, Kabid Informasi Komunikasi Publik dan didampingi penyusun bahan informasi dan publikasi Diskominfo Ciamis. Audiensi berjalan lancar tertib, aman serta kondusif. (Agus K)