Kejari Kabupaten Bekasi Gelar Penyuluhan Hukum di SMPN 4 Tambun

KABUPATEN BEKASI, garudanusantara.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 4, SMPN 9 dan SMPN 14, Tambun Selatan, Selasa (25/2/2025).
Diwakili Kepala Subseksi I pada Seksi Intelijen, Emanuel Wisnu bersama Jaksa Fungsional, Evy Putri dan Jefferson Hakim, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada para siswa dan siswi.
“Tentu yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan, sistem Peradilan pidana di Indonesia, kenakalan remaja, bahaya narkotika dan obat terlarang dan kekerasan seksual terhadap anak,” terang Emanuel.
Selain itu, kata Emanuel, terkait maraknya kegiatan judi online di Indonesia, Kejari Kabupaten Bekasi secara khusus membahas terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari segala tindakan perjudian online.
“Oleh karena itu, para Jaksa pada Kejari Kabupaten Bekasi menghimbau kepada para siswa dan siswi untuk menghindari segala aktivitas judi online serta mendukung pemberantasan kegiatan judi online tersebut,” tuturnya.
Pantauan dilokasi, kegiatan tersebut disambut baik oleh para tenaga pendidik serta mendapat antusias dari para siswa dan siswi yang mengikuti kegiatan JMS oleh Kejari Kabupaten Bekasi.
Para peserta pun, mengajukan pertanyaan terkait konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan tindak pidana, peran Kejaksaan dalam Peradilan pidana, perlindungan bagi korban dari suatu tindak pidana, serta pertanyaan menarik lainnya.
Kegiatan JMS oleh Kejari Kabupaten Bekasi sebagai bentuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat sesuai Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor: 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan.
Sebagaimana, diubah melalui UU Nomor: 11 Tahun 2021 serta dalam rangka meningkatkan karakter bangsa di bidang pendidikan nasional. Kegiatan JMS diharapkan dapat mencegah serta meminimalisir kenakalan remaja maupun tindak pidana yang dilakukan oleh para siswa dan siswi yang masih duduk dibangku sekolah. (Lozy BB)