GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

DPRD Tanjabbar Gelar FGD, Perda Tentang Kontruksi dan Penyerahan Prasarana Utilitas Umum Perumahan

TANJABBAR, GARUDA NUSANTARA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan yang di laksanakan di aula hotel masa kini, Kuala Tungkal ini, membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 9 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 2 tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.

Ketua Bapemperda DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan. SIE, SE, MM dalam sambutannya mengatakan, salah satu fungsi DPRD yang sangat vital dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah adalah fungsi pembentukan perda. Untuk mewujudkan fungsi tersebut, kata Jamal dprd diberi tugas dan wewenang membentuk perda bersama dengan kepala daerah sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

” DPRD  Tanjabbar menginisiasi rancangan peraturan daerah inisiatif sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.” Ujarnya.

Jamal menjelaskan bahwa, Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menerangkan, bahwa peraturan daerah dibuat oleh dprd bersama-sama pemerintah, artinya prakarsa dapat berasal dari dprd maupun dari pemerintah daerah, berdasarkan pasal 166 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan huruf d peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan menyebutkan produk hukum bahwa masyarakat daerah, berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan perda, perkada, dan/atau peraturan dprd serta dapat dilakukan melalui sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi.

” Melalui diskusi ini dengan dihadiri berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari fasilitasi partisipasi publik dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Imbuhnya.

Dirinya menambahkan, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi dan Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi.

” Penyelenggaraan jasa konstruksi memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.Melalui sektor ini, berbagai infrastruktur yang mendukung kehidupan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur jasa konstruksi harus selalu disesuaikan dengan dinamika perkembangan hukum nasional, kebutuhan daerah, serta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas publik. Perubahan atas perda nomor 9 tahun 2021.” Bebernya.

Diungkapkan Jamal, dengan perundang-undangan peraturan terbaru, seperti undang-undang cipta kerja dan peraturan pelaksananya,

Menyederhanakan proses perizinan melalui sistem OSS berbasis risiko dan

memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha lokal agar dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembinaan, pengawasan,dan penegakan mutu jasa konstruksi.

” Kami menyadari bahwa proses penyusunan peraturan daerah bukanlah sekadar formalitas hukum, melainkan sebuah upaya kolaboratif untuk menjawab tantangan pembangunan dan menghadirkan regulasi yang tepat sasaran. Salah satunya Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.” Terangnya.

Jamal menyampaikan, dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2022, telah menjadi landasan hukum yang penting dalam mengatur penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (psu) perumahan oleh para pengembang kepada pemerintah daerah. Namun, dalam implementasinya, masih ditemukan beberapa hal yang perlu disempurnakan agar pelaksanaan penyerahan psu dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

” Oleh karena itu, perubahan terhadap perda ini menjadi Langkah strategis untuk memperkuat pengaturan yang ada, menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan regulasi yang lebih tinggi, serta mengoptimalkan pelayanan publik terkait prasarana dan utilitas perumahan di daerah kita ini,

Kami  berharap bahwa acara focus group discussion ini, dapat berjalan dengan baik dan semakin mempererat hubungan antara pemerintahan dengan masyarakat, semoga saran dan masukkan hasil dari kegiatan ini, dapat menjadi penyempurnaan dalam penyusunan rancangan perda ini.” Tutupnya.(Ade Risky Saputra )

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *