GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Prioritaskan Kesejahteraan Warga, Desa Mekarjadi Realisasikan Program Fisik dan Pemberdayaan Lewat Dana Desa

Ciamis, Garuda Nusantara– Pemerintah Desa Mekarjadi, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memprioritaskan pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan Dana Desa (DD) tahap I Tahun Anggaran 2025.

Sejumlah kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik kini mulai direalisasikan, termasuk rehabilitasi Posyandu, perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), rabat beton, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), jalan usaha tani (JUT), serta pembangunan fasilitas MCK untuk Posyandu. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Mekarjadi, H. Dindin Hardi, S.Pd., M.Pd., Selasa (8/7/2025).

Dalam wawancara, H. Dindin menegaskan bahwa proses perencanaan pembangunan di desanya tidak bersifat sepihak atau ditentukan mutlak oleh pemerintah desa. Menurutnya, seluruh tahapan dimulai dari musyawarah dusun (Musdus), di mana warga menyampaikan aspirasi dan kebutuhan pembangunan di lingkungannya.

“Hasil dari Musdus kemudian diverifikasi oleh tim sebelas, lalu dievaluasi kebenarannya. Setelah itu dilakukan musyawarah desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menetapkan prioritas pembangunan dan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) serta APBDes. Jadi, semuanya melalui tahapan dan melibatkan masyarakat,” jelasnya.

Selain pembangunan fisik, Pemdes Mekarjadi juga mengalokasikan Dana Desa untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Beberapa program yang telah dilaksanakan antara lain:

1. Insentif bagi guru PAUD

2. Insentif kader Posyandu

3. Insentif Kader Pembangunan Masyarakat (KPM)

4. Rembug stunting

5. Branding produk unggulan desa

6. Penyertaan modal untuk BUMDesma

7. Pembentukan Koperasi Merah Putih

8. Pemberian makanan tambahan untuk anak-anak stunting

9. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

“Dindin juga menjelaskan, bahwa pengelolaan Dana Desa dibagi menjadi dua kategori, yakni Earmark dan Non-Earmark. Dana Earmark adalah dana yang penggunaannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat untuk program-program tertentu, sementara Dana Non-Earmark memberikan keleluasaan bagi desa untuk mengatur prioritas sesuai kebutuhan dan potensi lokal.

“Tujuan utama dari pelaksanaan Dana Desa tahap I ini adalah untuk menjalankan petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak dan juknis) dari pemerintah pusat. Di sisi lain, kami juga ingin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Harapannya, program-program ini bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga, baik dari sisi pembangunan maupun ekonomi,” pungkasnya. (Agus.k)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *