GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Kades Paya Sampir Kecamatan Galang Layak Diduga Kongkalikong Bersama Perangkatnya

Deli Serdang, Garuda Nusantara – Viralnya pemberitaan Desa Paya Sampir Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang terkait adanya Empat perangkat Desa diduga fiktif tidak di pernah masuk kerja selama sekira hingga 5 Tahun lamanya , namun Kepala Desa selaku pimpinan tertinggi di Pemerintahan Desa begitu juga kepada Sekdes selaku koordinator para Perangkat-perangkatnya , bertahun-tahun tidak masuk kerja namun gaji tetap di terima bagaimana itu bisa terjadi , apakah Kades Sekdes ada dalam lingkaran ini (?)

S Kasi Pemerintahan , DK Kaur Keuangan, H Kaur Pembangunan dan A.Gs Kadus I , diduga selama menjabat jabatan yang terdaftar di Pemerintahan Desa Paya Sampir hingga Tahun 2025 ini tidak pernah melakukan kewajibannya alias Fiktif, tidak pernah masuk kerja namun gaji ataupun tunjangan kesejahteraan perangkat tetap lancar. hal tersebut menjadi tanda tanya , ADA APA DENGAN SEMUA INI Kepala Desa, Sekdes , Inspektorat, PMD Kecamatan atau Kabupaten Deli Serdang mengapa ini bisa aman tanpa tindakan, kemana selama ini apakah tidak pernah dilakukan pemeriksaan dan langsung turun ke Desa (?)

Jika perangkat Desa seperti Kasi Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kaur Pembangunan, dan Kepala Dusun tidak menjalankan tugas namun tetap menerima gaji, maka perlu dilakukan:

1. Evaluasi kinerja : Kepala Desa atau BPD melakukan evaluasi kinerja perangkat Desa yang tidak aktif.

2. Pemberian sanksi : Jika terbukti tidak menjalankan tugas, perangkat Desa dapat diberikan sanksi sesuai peraturan desa.

3. Pengawasan internal : BPD dan Kepala Desa meningkatkan pengawasan internal untuk memastikan perangkat Desa menjalankan tugasnya.

4. Pengembalian gaji : Jika perangkat Desa tidak menjalankan tugas, maka gaji yang diterima dapat diminta untuk dikembalikan.

Pastikan untuk mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku di Desa.

Begitu juga dengan pengadaan barang atau belanja untuk keperluan Kantor Desa ataupun masyarakat dan lingkungan Pemerintah Desa itu sendiri, saat Sekdes di konfirmasi Senin (7/7/25) mengatakan ” Tentang kegiatan Ketahanan Pangan (Ketapang)setiap tahunnya pembelian dan pembayaran dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara (Keuangan) peranan Kaurnya terkesan tidak berfungsi , begitu juga pada pembelian CCTV 4 camera (set) seharga Rp.17.000.000,- dan LEMARI ARSIP seharga Rp.9.380.000,- anggaran Tahun 2023 , serta Tahun 2025 ini pengadaan kipas angin blower seharga Rp.9.700.000,- yang kesemuanya merupakan titipan dari oknum (siapa tidak dikatakan.red). Untuk Pembayaran pembelian barang tersebut dibayarkan melalui PMD Kecamatan Galang yaitu pak HKS.” ungkap Sekdes

Lanjut Sekdes , “Informasinya untuk Kecamatan Galang sebanyak 28 Desa mendapat titipan itu semua CCTV,lemari arsip dan kipas angin blower.” tutupnya

SF oknum Kepala Desa Paya Sampir Kecamatan Galang saat di konfirmasi tim awak media via WhatsApp nomor 081370686*** Senin (7/7/25) namun konfirmasi awak media tidak di jawab , diduga oknum Kepala Desa hanya memilih diam tiada jawaban.

Diminta Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan segera memanggil oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa untuk diminta pertanggungjawabannya, dan bila hal tersebut benar-benar terjadi segera proses sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku , selain proses hukum oknum Kades dan Sekdes juga ke empat perangkat Desa yang diduga bermasalah untuk segera mengembalikan uang negara yang telah diterima tanpa melakukan pekerjaan.

(Red)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *