GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Kejati Sumut Kembalikan Berkas Penyelewengan BBM Bersubsidi APMS Pancur Batu, Praktisi Hukum Desak Seret Tersangka Baru

Deli Serdang, Lintas10.com – Berkas perkara kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk dilengkapi oleh penyidik Polda Sumut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasipenkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dimintai tanggapan mengenai kelanjutan perkara dugaan kejahatan penimbunan BBM bersubsidi.

” Setelah kita lakukan pengecekan di bidang terkait, diketahui ada telah dilakukan penelitian terhadap berkas dari Penyidik dan telah diberi petunjuk formil dan materil untuk diharapakan dipenuhi ” tulis Kasipenkum Kejati Sumut Adre W Ginting, menjawab media ini, Selasa (08/07/2025).

Diketahui, dalam kasus dugaan penyelewengan BBM Bersubsidi pemerintah tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HSPG alias Hendry Syah Putra Ginting dan AM alias Azis Muslim yang diduga menimbun BBM dari Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) nomor 16205112 yang berada di Desa Sei Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tangan pelaku, petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 1,8 Ton BBM bersubsidi pemerintah dan barang bukti lain seperti mobil pick up pick-up Daihatsu Canter warna hitam dengan nomor polisi BK 9747 MR yang diketahui tengah mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite dan 26 tabung gas LPG ukuran 3 kilo gram yang diangkut dari lokasi penggerebekan serta 1 unit kereta dorong.

Kedua tersangka terancam pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar

About The Author

Tinggalkan Balasan