GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

PERANGKAT DESA FIKTIF DAN PENGADAAN BARANG BERMASALAH DI PAYA SAMPIR: DUGAAN KORUPSI CAPAI RATUSAN JUTA RUPIAH

Deli Serdang, Garuda Nusantara– Munculnya pemberitaan viral mengenai Desa Paya Sampir, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, mengungkap dugaan serius terkait keberadaan empat perangkat desa fiktif yang diduga tidak pernah menjalankan tugas sejak tahun 2020 hingga 2025. Meski tidak aktif bekerja, mereka diduga tetap menerima gaji dan tunjangan secara rutin setiap bulan.

Yang lebih mengejutkan, Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) yang seharusnya menjadi pengawas utama dalam roda pemerintahan desa, justru diduga turut membiarkan praktik ini terus berlangsung.

Empat perangkat desa yang disebut antara lain:

S sebagai Kasi Pemerintahan
DK sebagai Kaur Keuangan
H sebagai Kaur Pembangunan
A.Gs sebagai Kepala Dusun I
Keempatnya diduga hanya terdaftar secara administratif tanpa pernah melaksanakan tugas dan fungsi mereka. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar: Mengapa tidak ada tindakan dari Inspektorat, Dinas PMD Kecamatan, maupun Pemkab Deli Serdang selama lima tahun terakhir?

Jika dugaan tersebut benar, maka langkah-langkah berikut perlu segera dilakukan:

Evaluasi Kinerja: Kades bersama BPD harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perangkat desa.
Pemberian Sanksi: Jika terbukti tidak bekerja, keempat perangkat desa harus dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Pengawasan Internal: Sistem pengawasan desa perlu diperkuat untuk mencegah kejadian serupa.
Pengembalian Gaji: Dana sebesar ±Rp480 juta (estimasi Rp2 juta per bulan per orang selama 5 tahun) wajib dikembalikan ke kas negara.
Pengadaan Barang Bermasalah
Selain permasalahan perangkat fiktif, pengadaan barang desa juga menjadi sorotan. Dalam kegiatan Ketahanan Pangan (Ketapang) dan pengadaan barang lainnya, Sekdes mengungkap bahwa proses pembelian tidak melibatkan Kaur terkait. Seluruh pengadaan, termasuk:

4 unit CCTV senilai Rp17 juta
Lemari arsip senilai Rp9,38 juta
Kipas angin blower senilai Rp9,7 juta
dilakukan langsung oleh Kades dan Bendahara.

Sekdes menyebut bahwa pembelian tersebut merupakan “titipan” dari oknum tertentu, dengan proses pembayaran dilakukan melalui pihak Kecamatan Galang, yakni HKS. Lebih mengejutkan lagi, sebanyak 28 desa di Kecamatan Galang diduga menerima “titipan” serupa.

Saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp pada Senin (7/7/2025), Kades Paya Sampir, SF, memilih bungkam dan tidak memberikan komentar.

Desakan Publik
Mengingat potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, publik mendesak Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, untuk segera memanggil Kades dan Sekdes terkait. Jika dugaan ini terbukti benar, proses hukum harus segera ditempuh dan seluruh dana negara yang telah dikucurkan secara tidak sah wajib dikembalikan.

Langkah ini penting untuk menjaga integritas pemerintahan desa serta mencegah praktik serupa terjadi di desa-desa lain.(Red)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *