Dinilai Wanprestasi, Daniel Julianus Sipahutar Somasi Staff Bidang Pemeliharaan Gedung dan Bangunan DKI Jakarta

Jakarta, GNN – Karena dinilai ingkar janji (Wanprestasi), Daniel Julianus Sipahutar mensomasi Staff Bidang Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Dinas Perumahan DKI Dodi Panca Rahmawan.
Pada somasi 1 terkait dengan janji akan memberikan proyek e – katalog dari Dinas Perumahan DKI Jakarta yang ditawarkan kepada Daniel Julianus Sipahutar. Somasi tersebut adalah agar Dodi mengembalikan uang Daniel karena Dodi belum memberikan proyek e-katalog tersebut, dimana somasi tersebut dilayangkan pada tanggal 17 Desember 2024, namun hingga kini uang tersebut belum juga dikembalikan karena Daniel menuntut agar uangnya yang telah diberikan kepada Dodi pada tanggal 14 Februari 2024 dan dalam pembela uang tersebut disaksikan oleh Yani Satrio.
Dana tunai tersebut sebesar Rp 315,-, ditambah bunga 3℅ dimana dana yang harus dibayarkan oleh Daniel kepada kreditur selama 11 bulan adalah sebesar Rp 103.000.000,- sehingga Daniel harus membayar kepada kreditur sebesar Rp 418.000.000,-.
Pada tanggal 19 Desember 2024, somasi ke 2 dilayangkan oleh Daniel Julianus Sipahutar kepada Dodi Panca Rahmawan, namun tidak ada itikad baik dari Dodi terhadap somasi ke 1 sehingga saat Dodi belum juga mengembalikan uang Daniel sebesar Rp 418.000.000,-.
Pada tanggal 31 Januari 2025, somasi ke 3 dilayangkan, namun Dodi baru mengembalikan uang Daniel sebesar Rp 315.000.000,- melalui 3 transaksi (bukti terlampir), sementara masih ada sisa yang harus dibayarkan oleh Dodi sebesar Rp 103.000.000,-, Daniel meminta tenggat waktu 2×24 jam sejak somasi 3 dilayangkan untuk sisa pengembalian uang sebesar Rp 103.000.000,- tersebut
Kasus ini dihembuskan kepada Kepala Dinas Perumahan Propinsi DKI Jakarta dan Inspektorat Propinsi DKI Jakarta.(Red)