GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

JPKP DS Sayangkan Tertundanya Pengesahan KUA PPAS TA 2025

DELI SERDANG, Garuda Nusantara-Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPRD Deli Serdang menyikapi polemik yang terjadi di DPRD Kabupaten Deli Serdang dan menyayangkan tertundanya Pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 20225.

 

Hal ini disampaikan ketua JPKP Deli Serdang Haris Harahap dalam keterangan persnya, Minggu (20/7/2025).

 

Dijelaskan Haris, kebijakan anggaran terkait ini bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti puluhan ribu antrian warga untuk mendapatkan BPJS PBI dan program program lain yang mensejahterakan masyarakat Kabupaten Deli Serdang.

 

Dimana Kesehatan warga masyarakat Delis Serdang yang menjadi prioritas utama pemerintahan saat ini.

 

Akibat tertundanya program ini oleh oknum elit DPRD. Haris Harahap selaku ketua JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Kab. Deli Serdang beserta Sekretaris dan Bendahara menganggap oknum dari wakil rakyat tersebut sepertinya tidak pro ke rakyat dan lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat umum.

 

“Ditambahkan Haris, sesungguhnya DPRD adalah perpanjangan/perwakilan masyarakat untuk memperjuangkan hak hak dasar masyarakat secara politik di tengah tengah pemerintahan yang tidak berpihak, justru sebaliknya dimana pemerintahan saat berpihak kepada masyarakat malah oknum elit DPRD yang berbuat tidak sepantasnya, Melakukan upaya upaya yangg bisa menunda pengesahan KUA PPAS tersebut.

 

JPKP menghimbau kiranya elit DPRD sadar dan bangun dari mimpi bahwa pemerintahan yang dipimpin saat ini adalah pemerintahan yang pro kepada seluruh masyarakat kecil, menengah dan atas. JPKP sebagai salah satu relawan yang spesifik membantu masyarakat dalam hal kesehatan sangat menyangkan sikap sikap politik yang tidak berpihak ini. ”

 

“Dan akan konsolidasi dengan team relawan lainnya untuk melakukan upaya upaya yang bisa membuat KUA PPAS ini dapat di ketok (disah) kan di kantor rakyat di Meja sidang DPRD. Sesuai dengan kebutuhan Dasar masyarakat kabupaten Deli Serdang secara keseluruhan.” Tegas Haris. (Red) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *