Polres Ciamis Ungkap Kasus Curas Bermodus Ojol, Pelaku Ternyata Seorang Satpam Aktif di Instansi Pemerintah

Ciamis- Garuda Nusantara- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus ojek online yang terjadi di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan seorang satpam aktif yang bekerja di salah satu instansi pemerintah daerah.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (16/7/2025), mengungkapkan bahwa tersangka yang telah diamankan adalah Imam Samudra alias IS, seorang pria berusia 30 tahun. Pelaku diketahui melakukan aksi kekerasan terhadap seorang pengemudi ojek online penyandang disabilitas.
“Motif dari tindakan pelaku adalah untuk melunasi utang akibat kecanduan judi online,” jelas AKBP Hidayatullah di hadapan awak media.
Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, Selasa (4/6/2025), sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, Mohammad Ramdani, yang bekerja Sebagai pengemudi ojol Maxim, menerima pesanan dari pelaku yang menyamar sebagai penumpang.”Pemesanan dilakukan melalui aplikasi dengan titik penjemputan di wilayah Kertasari.
“Namun saat melintas di daerah Pasir Dawung RT 07 RW 04, Desa Cilengsir, Kecamatan Rancah, pelaku menghentikan laju kendaraan korban dan mengancamnya menggunakan sebilah pisau dapur.”Dalam kondisi terancam, korban tidak mampu memberikan perlawanan.
“Pelaku kemudian merampas sepeda motor korban, dompet berisi uang tunai sebesar Rp800.000, serta STNK yang disimpan di dalam bagasi motor,” ungkap Kapolres.
Korban yang mengalami trauma atas kejadian tersebut segera melapor ke Polres Ciamis. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif.”Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak admin Maxim wilayah Tasikmalaya untuk melakukan penelusuran digital.
“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa akun Maxim yang digunakan untuk memesan ojek tersebut terdaftar atas nama Imam Samudra. Fakta ini menjadi bukti kunci dalam pengungkapan kasus ini,” lanjutnya.
Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya para pengemudi ojek online, serta sebagai peringatan tegas bagi pelaku tindak kejahatan,” pungkas Kapolres Ciamis. (Agus.k)