GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Tuntut Keadilan atas Tanah yang Digarap Sejak 2004, Jonar Sihombing Dkk Kembali Bersidang.

Pematangsiantar, Senin 28 Juli 2025 | garudanusantara.net, Effendy Pandapotan Simanjuntak.

Persidangan lanjutan antara Jonar Sihombing dkk selaku Penggugat melawan sejumlah pihak Tergugat dari PTPN 4 dan instansi terkait kembali digelar Senin (28/7/2025), di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Sidang sebelumnya yang sempat tertunda pada 21 Juli lalu, kini kembali dibuka oleh majelis hakim dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Persidangan kali ini merupakan sidang ketiga yang masih dalam tahapan kelengkapan para pihak.
Penggugat, Jonar Sihombing selaku Ketua Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi), hadir bersama kuasa hukumnya Riris Butarbutar, SH.

Sementara dari pihak tergugat, hadir Direktur Utama PTPN 4 (dahulu PTPN 3), Kepala Cabang Regional 1 PTPN 4, Kepala Afdeling 4 Kebun Bangun, serta Kepala Kantor BPN Pematangsiantar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun, turut tergugat dari Kementerian BUMN kembali tidak hadir meski telah tiga kali dipanggil secara patut dan sah.
Majelis hakim menyatakan bahwa persidangan tetap dilanjutkan meski turut tergugat tidak hadir.
Hakim ketua juga menyoroti ketidakhadiran tergugat 2 dan tergugat 3 yang disebut satu badan dengan tergugat 1 (PTPN 4), namun tetap belum hadir.

Dalam pernyataannya di persidangan, Jonar Sihombing menegaskan bahwa dirinya adalah Ketua FUTASI yang sah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap No. 2607 K/Pdt/2024 jo No. 491/Pdt.G/2023/PT.MDN jo 18/Pdt.G/2023/PN.Pms. Ia menjelaskan bahwa masyarakat penggarap di bawah naungan Futasi telah menguasai dan mengusahai lahan eks-HGU PTPN 3 sejak 31 Desember 2004.
“Masyarakat telah mendirikan bangunan permanen, mengolah tanah, membangun tempat ibadah, sarana air bersih, hingga TPU. Selama lebih dari 21 tahun kami tidak pernah diganggu oleh pihak mana pun,” ujar Jonar.
Persoalan mulai muncul sejak tahun 2022, saat PTPN 3 (kini PTPN 4) mengeluarkan surat edaran pengosongan areal dan melakukan pembersihan lahan, termasuk merusak tanaman dan bangunan milik warga.
“Semenjak okupasi sampai sekarang, kami belum menerima ganti rugi atas tanaman dan bangunan,” tegas Jonar.

Seorang warga berinisial L juga bersaksi bahwa bangunan permanennya dirusak saat proses okupasi dan hingga kini belum menerima kompensasi.
Hal serupa diungkapkan Bapak T. Nainggolan, yang menyatakan bangunannya pun dihancurkan tanpa ganti rugi.

Kuasa hukum Jonar Dkk, Riris Butarbutar, SH, menyatakan bahwa para penggugat selama ini telah menjaga dan merawat lahan yang ditelantarkan oleh PTPN 3, dan hal tersebut menjadi dasar untuk menggugat perbuatan melawan hukum.
“Wajar apabila Jonar menuntut keadilan atas perbuatan PTPN 4 dahulu PTPN 3 yang telah menelantarkan lahan itu. Sudah sepantasnya masyarakat yang telah mengusahakan tanah tersebut mendapatkan ganti rugi yang manusiawi,” ujar Riris.

Persidangan akan kembali digelar pada 5 Agustus 2025, dengan agenda mediasi antar pihak.
Jonar Sihombing Dkk berharap sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar ini bisa menjadi jalan untuk menemukan keadilan yang telah mereka perjuangkan selama lebih dari dua dekade. [Red-Ekse].

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *