GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Kurang dari 12 Jam,Polsek Panjalu Polres Ciamis Polda Jabar Ungkap Kasus Curanmor dan Tangkap Pelaku di Majalengka

Ciamis-Garuda Nusantara-Personel Polsek Panjalu, Polres Ciamis, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di Desa Ciomas, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka di wilayah Majalengka, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, SH., S.I.K., melalui Kapolsek Panjalu, AKP Yaya Koswara, menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial MR (19) alias Brayen, warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

“MR kami amankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat dan/atau sebagai penadah barang hasil curian,” ujar AKP Yaya Koswara dalam keterangan resminya pada Rabu (30/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan empat orang lainnya yang berada di sekitar lokasi ditemukannya barang bukti. Keempatnya kini dalam pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar waktu subuh, di Desa Ciomas, Kecamatan Panjalu. Sepeda motor milik korban diduga dicuri dari dalam garasi rumah dengan menggunakan kunci palsu. Setelah itu, motor hasil curian diduga dijual secara COD oleh pelaku utama yang kini masih buron, berinisial DS alias Ujang Tahu.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, serta satu unit Yamaha Nmax hitam. Namun, nomor rangka dan mesin motor Yamaha Nmax tersebut sudah dirusak oleh tersangka MR menggunakan alat pemotong jenis gerinda untuk menghilangkan jejak.

AKP Yaya Koswara mengungkapkan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat serta kewaspadaan korban yang telah memasang GPS pelacak pada kendaraannya.

“Korban tidak hanya menggunakan kunci ganda, tapi juga memasang alat pelacak GPS di motornya. Hal ini sangat membantu kami dalam pelacakan dan pengejaran pelaku,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, AKP Yaya Koswara mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem pengamanan kendaraan bermotor.

“Niat pelaku kejahatan muncul karena adanya kesempatan. Kami imbau masyarakat agar selalu mengunci kendaraan dengan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman dan mudah diawasi, serta memasang alat pelacak seperti GPS untuk mempercepat proses pelacakan bila terjadi pencurian,” tutupnya.

Saat ini, tersangka MR beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Panjalu dan sekitarnya. (Agus.k)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *