DIPANGGIL KE PERSIDANGAN PARA TERGUGAT MANGKIR.

Pematangsiantar, Selasa 12 Agustus 2025 | garudanusantara.net, Effendy Pandapotan [Red_Eks].
Hari ini Selasa 12 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Pematangsiantar sudah melakukan 6 x pemanggilan dari Pihak Tergugat namun para pihak tidak datang memenuhi pemanggilan.
Hakim Majelis Rinto Liony Manullang, SH., MH., mengatakan tidak akan memanggil kembali para Pihak Tergugat karena persidangan akan dilanjutkan dengan Agenda Mediasi.
Sidang perkara No. 57/Pdt.G/2025/PN Pms yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar menuai kejanggalan dimana terdapat 6(enam) kali memanggil para pihak akan tetapi para Tergugat tidak datang.
Ada apa !! Para Pihak Tergugat tidak datang menghadiri panggilan sidang tersebut ?
DiDugaan Pemanggilan para Tergugat melalui panitera tidak tegas melakukan SOP nya terkesan memperpanjang proses jalannya persidangan yang menjadi sebuah alasan di Tunda Persidangan.
Menurut hematnya didalam persidangan 3 (tiga) kali pemanggilan para pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat maka Agenda Sidang akan dilanjutkan ke Mediasi.
Dalam persidangan hari ini Hakim Ketua meminta kepada pihak Penggugat untuk melengkapi semua berkasnya termasuk para Tergugat yang telah meninggalkan dunia agar dicarikan para ahli warisnya dan melengkapi surat keterangan Akta Kematian para Tergugat dan Pengadilan akan melakukan pemanggilan agar dapat hadir didalam persidangan ini.
Dalam persidangan hari ini Hakim Ketua menanyakan kepada para pihak untuk mempersiapkan Mediator, kalau dari Pengadilan ada Mediator (ujarnya), setelah ditanyakan kepada para pihak Penggugat dan Tergugat meminta sebagai Mediator dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar.[Red_Eks]