PT. CAHAYA ARTHA INDONESIA DIDUGA BISNISKAN TANAH GALIAN C PROYEK DAU Rp. 34.960.855.956.40, DI SIMALUNGUN.

Laras-Simalungun | Garudanusantara.net, Effendy Pandapotan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Proyek pekerjaan rekonstruksi jalan Pemerintah Kabupaten Simalungun oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Ta. 2025 dengan Nomor Kontrak 600.1.8/19/PPK-WIL.I/2025, dan Nilai Kontrak Rp. 34.960.855.956.40, Penanganan Hotmix Efektif Sep. 6.645 M³ x 5,00 M, masa pelaksanaan 180 hari kalender yang dimenangkan oleh PT. CAHAYA ARTHA INDONESIA dan sebagai Konsultan Pengawas CV. POLO CONSULTANT.
Proyek pekerjaan rekonstruksi jalan jurusan simp. Dolok Merangir-Laras, Kec. Dolok Batu Nanggar diduga memanfaatkan tanah timbun galian c yang merupakan tanah Negara untuk kepentingan pribadi.
Diduga ada oknum yang melakukan persekongkolan dengan memanfaatkan keadaan pembangunan proyek rekonstruksi jalan jurusan simp. Dolok Merangir-Laras, Kec. Dolok Batu Nanggar tersebut.
Ditemui oleh awak media garudanusantara.net adanya pekerjaan galian c yang dilakukan oleh PT. CAHAYA ARTHA INDONESIA sebagai pemenang proyek dengan memanfaatkan tanah galian C yang diangkut menggunakan kendaraan dump truk Fuso dan colt diesel dump (cdd) truk. Ditelusuri awak media para pekerja bungkam tidak mau memberikan keterangan, hal ini menimbulkan kecurigaan Kami dugaan adanya tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri yang berakibat menimbulkan kerugian negara.
Sangat disayangkan Konsultan pengawas proyek tidak mau memberikan klarifikasi dan konfirmasi keterangan terkait galian c tanah tersebut, para pekerja dilapangan yang kami temui hanya memberikan nama Pak Samsul dan Pak Maryono hingga berita ini dinaikkan tidak satupun yang memberikan konfirmasi baik itu Pangulu Nagori Laras dan Camat Bandar Huluan tidak dapat ditemui di Kantornya.
Penggunaan dan pemanfaatan tanah negara dengan mengambil keuntungan pribadi memperkaya diri sendiri atau orang lain adalah perbuatan tindak pidana korupsi hal ini diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk itu kalau ini benar terjadi sudah seharusnya Bapak Dr. H. Anton Achmad Saragih, sebagai Bupati Simalungun untuk menindak para pelaku yang memperkaya diri sendiri dengan pemanfaatan tanah galian C tersebut. [Red_Eksekutif]