GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Kantor Pengacara Darmon Sipahutar , SH & Partners Laporkan Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Terang Jaya ke Polsek Majalaya Karawang.

Garuda Nusantara, Karawang – Kantor pengacara Darmon Sipahutar, SH & Partners melaporkan pemilik Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Terang Jaya ke Polsek Majalaya Kabupaten Karawang Jawa Barat. Kasus ini bermula telah terjadi pemukulan dan perampasan terhadap karyawan yang bernama Ribka Meisya Yolanda Putri L Tobing dan Michel Arifin Pranata oleh seorang yang berinisial RLS dan JLT yang mereka adalah para pemilik koperasi tersebut.

Secara kronologis, pada tanggal 15 Juli 2025, RLS memerintahka dan memanggil kedua karyawan tersebut untuk hadir di sebuah ruangan dan disuruh untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka telah menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 20.265.000,-, namun keduanya menolak karena mereka tidak ingin dijadikan pesakitan.

Karena Ribka Meisya Yolanda Putri L Tobing dan Michel Arifin Pranata tidak mau melaksankan perintah, sehingga terjadi tindak penganiayaan berupa pemukulan dengan benda tumpul oleh RLS kepada Michel Arifin Pranata sehingga mengalami luka robek pada bagian pelipis, sementara karyawan bernama Ribka Meisya Yolanda Putri L Tobing mengalami luka benjol pada bagian kepala. Dan yang lebih parah lagi selain menganiaya, RLS dan JLT merampas dua buah handpone, ijazah SMA, KTP, uang cash juga uang yang berada dalam aplikasi dana atas nama Ribka Meisya Yolanda Putri L Tobing sebesar Rp 500.000,-.

Menurut kuasa hukum Ribka Meisya Yolanda Putri L Tobing dan Michel Arifin Pranata, Darmon Sipahutar kepada Garuda Nusantara, bahwa tindakan ini sudah mengarah kepada kasus tindak pidana penganiayaan yaitu pasal 170 sub 351 sub 368 sub 335.

” Kami meminta agar Polsek Majalaya Kabupaten Karawang segera menindaklanjuti kasus kekerasan ini kepada klien kami dan semoga kejadian ini tidak terulang kembali, ujar Darmon. bahwa diduga Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Terang Jaya tidak memiliki Izin Badan Usaha atau legalitas sebagaimana yang di amanatkan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku. dan bahwa menurut korban selaku mantan karyawan koperasi tersebut bahwa suku bungga yang di berlakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Terang Jaya adalah 20%-25% perbulan sementara peraturan menteri UMKM no.8 tahun 2023 pasal 27 bahwa suku bungga tertinngi yang bisa di berlakukan oleh koperasi simpan pinjam yang di berlakukan kepada adalah 24% pertahun, sementara yang di berlakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Terang Jaya sudah melanggar aturan tersebut. dan ini juga perlu di usut secara tuntas oleh pihak kepolisian polsek majalaya. dan sebagaimana juga seruan oleh gubernur jawa barat yaitu Kang Dedi Mulyadi atau yang akrab di sapa KDM bahwa koperasi yang tidak memiliki legalitas atau izin dari pemerintah daerah maupun dari pemerintah pusat tidak di pernakan untuk menjalankan usaha atau di anggap adalah ILEGAL.
Darmon melanjutkan bahwa koperasi ini juga telah melanggar surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor : M/5/H.K/.04.000/V/2025. (Team Red)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *