Dugaan penerbangan pohon di Kalideres pemilik cafe bantah , Distanhut siap tindak tegas,

Garuda Nusantara, Jakarta Barat-Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan menindak tegas pihak yang melakukan penebangan pohon tanpa izin, sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Peristiwa ini mencuat setelah awak media menemukan beberapa pohon ditebang di Jalan Utan Jati No. 11, Kalideres, Jakarta Barat, pada 14 Agustus 2025. Dugaan mengarah pada pengelola kafe “Where Tasse Meets Wellness Resto Q Cafe”. Namun, pihak yang disebut, bernama Willi, membantah tudingan tersebut.
Awak media kemudian menghubungi pihak Pertamanan Kecamatan Kalideres, berinisial E. Melalui pesan WhatsApp, E menyampaikan bahwa dirinya belum dapat meninjau lokasi saat itu karena sedang ada kegiatan lain.
Beberapa hari kemudian, E memberikan keterangan bahwa pohon tersebut tidak ditebang habis, melainkan hanya dilakukan penopingan oleh pengelola kafe. Meski demikian, ia mengakui adanya kesalahan prosedur karena pihak kafe tidak berkoordinasi dengan petugas teknis.
“Kondisi pohon masih hidup dan sudah bertunas. Kami akan terus memantau agar tidak ada penebangan lanjutan,” ujarnya.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Bahrudin, seksi pertamanan jakarta barat, namun tidak mendapat respons.
Ketua LSM KCBI, Joel Simbolon, menegaskan bahwa penebangan pohon tanpa izin dapat dijerat hukum. Ia merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 12 huruf C dan Pasal 37 ayat (3), serta Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, yang mengatur larangan dan sanksi pidana terkait penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin.
Joel meminta Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta Barat turun langsung ke lokasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Laporan: Patar p