GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Modus Operandi Korupsi APBDes Sumberjaya: Dana Ditampung di CV, Proyek Tak Sesuai RAB

KABUPATEN BEKASI, Garuda Nusantara – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Sumberjaya tahun anggaran 2024 pada Kamis, 11 September 2025. Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menyebut para tersangka terdiri dari aparatur desa hingga pihak swasta. Mereka diduga menyalahgunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk kepentingan pribadi.

Tersangka pertama, SH selaku Penjabat Kepala Desa Sumberjaya, menggunakan anggaran di luar ketentuan. SJ, Sekretaris Desa, lalai memeriksa bukti pertanggungjawaban pencairan sekaligus ikut menerima uang.

GR, Kepala Urusan Keuangan sekaligus operator Siskeudes, membuat pertanggungjawaban seolah-olah sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) namun justru mengalihkan dana untuk kepentingan pribadi.

Sementara MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya (SAIJ), berperan sebagai penampung dana desa yang kemudian dibagi-bagikan kepada ketiga aparatur tersebut dengan imbalan fee.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengungkapkan dana yang diselewengkan berasal dari alokasi proyek pembangunan desa.

“Pekerjaan-pekerjaan itu ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan, dan ada yang dikerjakan tapi dipotong hingga 15 persen,” katanya.

Hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan sejumlah bangunan tidak sesuai spesifikasi maupun RAB. Sejauh ini, para tersangka baru mengembalikan Rp256 juta dari total kerugian negara Rp2,6 miliar.

Penyidikan dilakukan berdasarkan surat penyidikan tertanggal 2 Mei 2025 dan surat perintah penyidikan 11 September 2025. Keempat tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari untuk mencegah pelarian maupun penghilangan barang bukti.

Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengusut potensi keterlibatan pihak lain serta menagih pengembalian kerugian negara yang belum dikembalikan.(Lozy)

About The Author

Tinggalkan Balasan