GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Seorang Oknum Guru SMPN 230 Jakarta Timur Diduga Palsukan Surat Nikah untuk Tinggal Bersama Selingkuhannya

KOTA BEKASI, Garuda Nusantara – Sungguh ironis seorang guru yang sejatinya mengerti aturan serta memberikan contoh yang baik. Namun tidak yang dicontohkan dengan salah seorang oknum guru SMPN 230 Jakarta Timur yang berinisial SR diduga membuat surat nikah palsu.

Menurut nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya bahwa oknum adalah guru SR yang mengajar di SMPN 230 Jakarta Timur, tersebut sudah punya suami dan anak.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim investigasi ke lapangan konfirmasi ke suaminya yang sah, ia menyayangkan seorang oknum guru yang selingkuh, sedang kan ia sudah punya anak.

“Ironisnya oknum guru itu belum bercerai dengan suami lamanya. Bahkan juga sudah memiliki anak dari suaminya yang lama. Sedangkan, oknum guru itu juga telah tinggal bersama selingkuhannya. Apalagi mereka diduga membuat surat pernikahan tanpa diberkati di gereja,” jelas sumber tersebut kepada tim investigasi pada Sabtu (20/9/2025).

SR, oknum Guru SMPN 230 Jakarta Timur tersebut mencari orang yang bisa membikin surat nikah dengan biaya sesuai kesepakatan oknum pembuat surat nikah palsu yang diinginkan dengan kop surat dari GPdI Syalom, Jl. Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Setelah mendapatkan surat nikah, mereka mencari kontrakan/kos -kosan untuk mereka tinggal bahkan oknum guru tersebut bikin usaha pemancingan biar ada kegiatan selingkuhannya.

Saat wartawan tim investigasi datang untuk konfirmasi tentang hal tersebut, oknum guru tidak mau menemui dan malah oknum guru SMPN 230 Jakarta Timur tersebut malah marah-marah dan berkata kasar ke awak media.

Justru malah menuding wartawan yang akan konfirmasi tersebut dia bilang wartawan Bodrex dan berkata kasar bahkan bilang pemeras.

Sedangkan tujuan wartawan konfirmasi agar berita berimbang. Apalagi oknum SR tersebut belum pernah ketemu dengan awak media dari tim investigasi yang akan konfirmasi.

Sampai berita ini diturunkan oknum guru SMPN 230 Jakarta Timur belum bisa diminta keterangan.

Sementara itu Pengamat Publik dari GPN 08, Ainsyam berpendapat kalau (Pegawai Negeri Sipil) PNS itu tidak dibenarkan untuk berselingkuh. Berdasarkan aturan disiplin, dan dapat dikenakan sanksi berupa: teguran, penurunan jabatan, pembebasan jabatan bahkan bisa berujung pemberhentian.

“Jadi jangan main-main dengan PP No.94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri,” tandasnya. (Red)

About The Author