Klarifikasi Penggunaan Anggaran Desa Tidak Digubris, BPD Jaya Mukti Digembok

Kabupaten Bekasi, Garuda Nusantara-Anggota Koordinator Kecamatan Laskar Anti Korupsi Indonesia (KORCAM LAKI) mendatangi kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jaya Mukti , Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (15/9/2025). Kedatangan tersebut untuk meminta klarifikasi terkait transparansi anggaran APBDes atau Dana Desa tahun 2025 dengan membawa bukti tanda terima surat.
Namun, upaya klarifikasi itu tidak ditanggapi. Bahkan kantor BPD Jaya Mukti dalam kondisi kosong dan pintunya digembok meski hari itu merupakan hari kerja.
Sebelumnya, Koordinator Kecamatan (Korcam) LAKI telah tiga kali melayangkan surat resmi ke pemerintah Desa Jaya Mukti guna meminta transparansi penggunaan anggaran dana desa tahun 2025. Sayangnya, hingga kini belum ada jawaban maupun tindak lanjut dari pihak Desa.
“Tiga kali bersurat, membawa bukti tanda terima, namun tetap tak digubris. Transparansi anggaran desa seolah menjadi barang langka di Jaya Mukti,” tegas salah satu anggota LAKI.
Padahal jelas dalam UU KIP yaitu , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan sederhana, kecuali untuk informasi tertentu yang dikecualikan, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Tujuan UU KIP
1. Mewujudkan hak masyarakat atas informasi: yang merupakan hak asasi manusia dan ciri penting negara demokratis.
2. Mendorong keterbukaan dan akuntabilitas: badan publik dalam mengelola dan menyediakan informasi.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat: dalam pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.
4. Mempercepat pemberantasan korupsi dan KKN: dengan memberikan dasar bagi masyarakat untuk mengakses informasi kebijakan publik.
Mengutip dari laman UGM, “Guru Besar Bidang Antropologi sekaligus Kepala Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM Prof. Dr. Bambang Hudayana, menyampaikan dirinya prihatin maraknya penyimpangan dana desa tersebut. Menurutnya, KPK, Kepolisian dan Kejasksaan akan kesulitan untuk mengawasi penggunaan dana di lebih 70 ribu desa di seluruh Indonesia yang akan akan memakan tenaga dan waktu.
Oleh karena itu, Bambang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat merupakan hal yang penting sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini.
“Masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi objek pembangunan saja, melainkan juga sebagai subjek pembangunan yang ikut serta setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam proyek pembangunan desa,” katanya.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat maupun lembaga Anti Korupsi lainnya, terkait keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. (Red).