GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Aturan Fasum Perumahan Yang Wajib Dipatuhi Developer Property

Garuda Nusantara-Pemerintah telah mengatur aturan fasum perumahan dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman, yang menegaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan di dalam perumahan.

Ketersediaan fasilitas umum dan sosial, yang dikenal sebagai fasum-fasos, merupakan aspek vital yang harus kita pertimbangkan dalam pengembangan lingkungan perumahan. Kita harus mempertimbangkan fasilitas-fasilitas ini dengan serius karena mereka memegang peranan penting dalam mendukung kebutuhan dan aktivitas sehari-hari masyarakat yang tinggal di suatu area permukiman.

Berbagai jenis fasilitas umum dan sosial harus hadir dalam lingkungan perumahan untuk memenuhi kebutuhan penghuninya. Ini termasuk drainase yang baik, taman bermain untuk anak-anak, tempat ibadah, jalan penghubung, serta ruang terbuka hijau. Tujuan dari keberadaan fasum ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan terencana bagi para penghuni.

Tangerang.
30 september 2025- DPRD kota tangerang komisi 1 gelar rapat dengar pendapat antara warga RW 9 dan RW 20 poris paradis kelurahan Cipondoh Indah kecamatan Cipondoh dengan pengembang terkait penyerahan Prasana sarana utilitas(PSU) dari PT Panju Graha Indah (Developer) kepada pemerintah kota tangerang. 30/09/2025.
Acara rapat di kantor DPRD ruang Pan Mus yang dihadiri RW 9 RW 10 Poris paradise, Lurah Cipondoh Indah, Camat Cipondoh, Kepala Dinas Perkimtan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, dan juga beberapa anggota DPRD iya Komisi 1 dari Fraksi Gerindra, Golkar, PSI dan PDI P. Dalam rapat dengar pendapat tersebut langsung dipimpin oleh Junadi selaku ketua Fraksi DPRD komisi 1.
Berdasarkan tahap 1 prasarana, satana dan utilitas perumahan Taman Poris Garden, Grand Poris dan Poris Paradise 1,2,3 yang dibangun oleh PT Panji Graha Indah, pada 16 Februari 2023 telah menyerahkan bidang tanah seluas 96.897,00M yang terdiri dari. Prasarana sebanyak 40 bidang seluas 89.233,00M berupa jalan. Sarana sebanyak 17 bidang seluas 7.664,00M berupa lahan yang dipergunakan untuk Taman dan Ruang terbuka hijau. Namun dikutip dari berita acara serah terima PT Panji Graha Indah kepada pemkot tangerang, setelah 2 tahun berjalan warga menilai penyerahan belum selesai. Penjelasan dari berbagai pihak yang hadir bahwa pengembang yang belum menyerahkan terkendala dengan surat AJB yang belum Sertifikat, disatu sisi Diki Kadis Perkim tidak bisa menerima penyerahan belum sesusi prosedur karena masih berkaitan kepemilikan masih SHGB disisi lain pengembang terbebani dengan BPHTB karena NJOP sangat besar.
PT Panji Graha Indah selaku pengembang masih kokperatif membangun komunikasi, sehingga dua poin keinginan warga sepakat disetujui yakni 1,5 Hektar prasarana sarana Utilitas akan diserahkan, walaupun sisanya 5000M lahan masih dalam proses penyerahan.
“Disamping pengaduan RW9 RW10 ada 15 ribu sampai 20 ribu meter belum diserahkan, diantara keduanya 15 ribu meter sudah siap untuk diserahkan dalam waktu dua bulan kedepan, kemudian 5000 meter untuk tanah kuburan sebenarnya sudah ada tinggal proses penyerahan”.katanya

Lanjutnya, untuk tanah kuburan karena terkadala adanya biaya BPHTB, kemungkinan nanti kita akan komunikasi saya akan panggil BPN aturanya seperti apa, nanti akan komunikasi cuma hanya kendala administrasi yang belum, warga yang ingin memanfaatkan lahan untuk dibangun oleh pemerintah tapi belum diserahkan. Ditempat yang sama, Marwan yang menjabat Camat Cipondoh memberikan keterangan kepada awak media. Yang jelas tadi kita dengar sudah sepakat dan dari pengembang, RT, RW, dari Perkim, kami dari kecamatan serta kelurahan sepakat bahwa kita monitor bareng bareng dan niat baik yang sudah terkait pengembang pun kita sudah tau sama sama”. kata Marwan. Lebih lanjut Marwan menjelaskan bahwa kemungkinan yang masalah pertama nanti Dewan akan hering dengan intansi terkait, ya menurut saya sudah support sama sama agar lebih cepat.

Sementara Hasanudin yang mewakili PT Panji Graha Indah, dirinya menyampaikan terkait penyerahan hanya sedikit komunikasi, dikirain tidak mau diserahin tapikan kenyataanya tidak seperti itu, kita akan menyelesaikan terkait penyerahan itu dalam waktu dekat.

Dengan tersedianya fasilitas umum dan sosial yang memadai di dalam lingkungan perumahan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan mendukung bagi para penghuninya. Hal ini sejalan dengan tujuan untuk membangun perumahan yang layak huni, terencana, dan berkelanjutan.(Lozy)

About The Author