GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

SURAT TIDAK DI TERIMA, PUBLIK KECEWA DENGAN SIKAP PANGULU DAN PERANGKAT DESA DI NAGORI PARBALOGAN.

Simalungun, garudanusantara.net – Sangat disayangkan Pangulu Nagori Parbalogan dan para Perangkat Desa tidak menerima kritikan dari masyarakat. Sebagai sosial kontrol media Harian Garuda News Nusantara telah melayangkan surat mengkritisi kinerja Pangulu Nagori Parbalogan Muhammad Naser dan para perangkat desa yang diduga telah melakukan penyelewengan wewenang.

Adanya keluhan warga masyarakat.
Mendapat keluhan dari masyarakat Harian Garuda News Nusantara mendatangi kantor Pangulu Nagori Parbalogan untuk menyampaikan keresahan masyarakat tentang penyelewengan wewenang dimana Pangulu Nagori Parbalogan dan Perangkat Desanya tidak transparan dalam mengelola Dana Desa (DD).

Bahwa Tim Harian Garuda News Nusantara telah melakukan investigasi ke kantor Pangulu Nagori Parbalogan dan tidak menemukan adanya Papan Transparansi Dana Desa yang seharusnya dipublikasikan.

PAPAN TRANSPARANSI SEBAGAI PAPAN INFORMASI PUBLIK.
Dalam penyelenggaraan dan tata kelola pemerintahan, terutama di tingkat desa, papan transparansi adalah papan informasi publik yang berisi laporan keuangan, penggunaan Dana Desa dan data desa lainnya.

TUJUAN UTAMA PAPAN TRANSPARANSI.
Untuk menjamin keterbukaan informasi publik, yang meliputi:
• Laporan keuangan desa: Merincikan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
• Penggunaan dana desa : Menjelaskan alokasi dan realisasi dana desa secara rinci.
• Rencana pembangunan infrastruktur : Menginformasikan proyek atau kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan.

APA MANFAAT PAPAN TRANSPARANSI.
Pemerintah desa didalam mengelola Dana Desa (DD) diperlukan akuntabilitas yang memungkinkan masyarakat dapat memantau penggunaan Dana Desa (DD), untuk mengurangi risiko korupsi dan memastikan pemerintah bertanggungjawab.

DIPERLUKAN PARTISIPASI PUBLIK Untuk mendorong partisipasi warga masyarakat dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah desanya.

Dengan keterbukaan informasi publik dapat memudahkan warga masyarakat untuk mengakses data penting tentang desanya. Sebagaimana yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Ini adalah hal terpenting yang seharusnya tidak ditutup-tutupi oleh Pangulu Nagori Parbalogan Muhammad Naser dan Para Perangkat Desa bagaimana keterbukaan informasi perangkat desa/Nagori dalam pengelolaan dana desanya.

KELALAIAN YANG DITIMBULKAN BERAKIBAT SANKSI PIDANA
Apabila Pangulu dan Perangkat Desa lalai dalam mengelola Dana Desa (DD) maka sanksi Pidana jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, dapat masuk dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001.

KERABAT ATAU KELUARGA SENDIRI SEBAGAI PERANGKAT DESA
Pelanggaran yang terjadi jika ada perangkat desa yang keluarganya adalah seorang Kepala Desa (Pangulu) adalah nepotisme dan penyalahgunaan wewenang karena melanggar larangan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu. Ini termasuk melanggar larangan melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta menyalahgunakan wewenang.

Dimana Pangulu Nagori Parbalogan Muhammad Naser mempekerjakan perangkat desa diduga dari keluarga sendiri.

Untuk itu masyarakat meminta agar dilakukan audit dan pengawasan terhadap Pangulu Nagori Parbalogan dan Para Perangkat Desa karena telah penyalahgunaan wewenang dan pengabaian terhadap keterbukaan informasi anggaran Dana Desa (DD) yang dapat memicu tuntutan audit menyeluruh dari aparat penegak hukum dan pengawas, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) dan Inspektorat.

Masyarakat memohon kepada Gubernur Sumatera Utara Bapak Bobby Afif Nasution, SE., MM., Bupati Simalungun Bapak DR. H. Anton Achmad Saragih, SE., MM., Camat Tanah Jawa Bapak Maryaman Samosir, SH., untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti benar keresahan warga Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.(Ka.Biro Simalungun).

About The Author