Izin PBG 3 lantai yang di bangun 4 lantai tidak sesuai dengan peruntukan akibat kurangnya pengawasan dari dinas terkait.

TANGERANG.15 Oktober- Garuda Nusantara Bangunan 4 lantai di kawasan Tangerang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang dengan menggunakan Izin PBG untuk rumah tinggal, namun difungsikan sebagai kos-kosan dengan 37 pintu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, bangunan tersebut awalnya dibangun dengan izin 3 lantai, namun dalam pelaksanaannya, bangunan tersebut dibangun 4 lantai dan difungsikan sebagai kos-kosan.
KASUS INI MENUNJUKKAN bahwa pengawasan dari dinas terkait lemah, sehingga memungkinkan terjadinya pelanggaran perda. Pihak berwenang perlu melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.
Pasal yang Dilanggar:
– Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang peruntukan lahan dan bangunan
– Peraturan Pemerintah tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Tindakan yang Dapat Diambil:
– Menghentikan operasional kos-kosan hingga izin yang sesuai diperoleh
– Mengambil tindakan administratif terhadap pemilik bangunan
– Melakukan pengawasan lebih ketat terhadap bangunan yang berpotensi melanggar perda
– Peraturan Daeah Kota Tangerang tentang peruntukan lahan dan bangunan
– Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja
– Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaab UU Cipta Kerja. guntur