GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Kasus Penyalahgunaan Izin PBG di Tangerang: Bangunan Rumah Tinggal Dialihfungsikan Jadi Kos-Kosan 37 Kamar

Tangerang 16 Oktober 2025
Garuda Nusantara – Sebuah bangunan di Tangerang diduga melakukan penyalahgunaan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dengan mengalihfungsikan bangunan yang seharusnya digunakan sebagai rumah tinggal menjadi kos-kosan dengan 37 kamar.

Kasus ini menarik perhatian Satpol PP Kota Tangerang karena bangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan diduga tidak memiliki izin yang sesuai untuk operasional kos-kosan.

Tindakan Satpol PP:
– Satpol PP Kota Tangerang telah mengirimkan surat panggilan kepada pemilik bangunan untuk meminta klarifikasi dan meminta pemilik untuk menghentikan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin.
– Namun, pemilik bangunan diduga mengabaikan surat panggilan tersebut dan tetap melanjutkan kegiatan kos-kosan.

Sanksi yang Mungkin Dikenakan:

– Sanksi Administratif: Pencabutan izin PBG, denda administratif, dan penghentian sementara kegiatan usaha.
– Sanksi Hukum: Pembongkaran bangunan jika tidak sesuai dengan izin atau tidak memiliki PBG, serta pidana kurungan atau penjara bagi pemilik atau pengusaha yang melanggar peraturan.

Upaya Pemerintah Kota Tangerang:
– Pemerintah Kota Tangerang akan terus memantau dan menertibkan bangunan-bangunan yang melakukan penyalahgunaan izin PBG dan perizinan lainnya.
– Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan bangunan-bangunan yang melakukan pelanggaran kepada pihak berwajib.guntur

About The Author