Pembayaran Sewa TKD Desa Kedungwaringin Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Diduga Kuat Tidak Melalui Rekening Desa, Inspektorat Diminta Turun Tangan
KABUPATEN BEKASI, Garuda Nusantara – PEMBAYARAN uang sewa Menyewa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, bernilai Ratusan juta rupiah, di Duga kuat sistem Pembayarannya Tidak terlebih dahulu melalui rekening desa, akan tetapi di duga kuat dengan cara Ces atau tunai, antara pihak penyewa dalam hal ini PT ARAYAN Pengembang Perumahan GCC 2 Kedungwaringin, Kepada Kepala Desa Kedungwaringin.
Adapun tanah TKD yang menjadi Obyek sewa menyewa tersebut seluar kurang lebih 1950 meter, yang lokasinya berada di area atau lingkungan Perumahan GCC 2, tidak jauh dari kantor Marketing Galeri Perumahan itu, dan di gunakan sebagai akses jalan warga Perumahan GCC 2 tersebut, Terang Sumber Berita yang merupakan Tokoh Masyarakat desa Setempat.
Diperoleh Informasi dari Pegawai PT ARAYAN, saat di Konfirmasi melalui sambungan telpon, ia Membenarkan adanya sewa menyewa lahan TKD tersebut. Di katakan, Pihak PT ARAYAN menyewa lahan TKD Desa Kedungwaringin dari sejak tahun 2019, hingga tahun 2024. selanjutnya pada tahun 2025 ini, kontrak sewa menyewa sudah di hentikan atau tidak lagi di Perpanjang. Ungkapnya, melalui sambungan telpon kepada Wartwan FBN beberapa waktu lalu.
Di peroleh Informasi dari Narasumber yang Layak di percaya, di sebutkan, bahwa sewa menyewa lahan TKD Desa Kedungwaringin tersebut, dengan nilai sewa Rp 80 juta per setiap tahun. Adapun lamanya masa sewa selama 3 tahun, dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021. Sehingga uang sewa yang di bayarkan sejumlah Rp 240 juta untuk masa Kontrak atau sewa selama 3 tahun, yakni dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
TKD Kedungwaringin Diduga di Sewakan ke Pengembang Perumahan Dengan Nilai Sewa Cukup Fantastis, Patut di Pertanyakan Transparansi Pengunaan Keuangannya – FOKUS BERITA NASIONAL
Uang sewa TKD tersebut di bayarkan dengan cara Cash atau tunai, dan di berikan kepada Kepala Desa Kedungwaringin TITA KOMALA dengan di saksikan Unsur Pemerintahan Desa lainnya. Dan Untuk urusan sewa menyewa tahun selanjutnya, bukan lagi dirinya, tetapi orang lain petugas dari PT.ARAYAN lainnya. Ungkap Sumber berita itu.
“iya dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, saya yang Mengantarkan uang sewa TKD itu, dengan nilai sewa Rp 80 juta per tahun, untuk masa sewa selama 3 tahun dari tahun 2019 s/d tahun 2021. Uang yang saya antarkan ke Kepala Desa Kedungwaringin TITA KOMALA sebesar Rp 240 juta, kan Per 3 tahun sewanya. pada saat itu juga di saksikan oleh Unsur Desa lainya. Tapi kayaknya di sana Surat Perjanjian di rubah menjadi Rp 60 juta per tahun. Maksud saya Bu TITA jangan begitu atuh. saya mah cuma Nganterin duit nya doang”. Bebernya.
Sementara itu Kepala Desa Kedungwringin Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi TITA KOMALA ketika hendak di Konfirmasi, dia tidak berada di kantornya. di telpon juga tidak mau menerima telpon dari Wartawan. Begitu juga di Konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) ke telpon genggamnya, juga Tidak membalas Konfirmasi dari Wartawan FBN.
Beberapa hari Lalu Kepala Desa Kedungwaringin TITA KOMALA, Mengutus anak buahnya mengaku bernama ROHMANUDIN, dengan di temani seseorang yang mengaku bernama JALU dan mengaku saudara dari Kepala Desa TITA KOMALA, untuk Memberikan Konfirmasi kepada Wartawan.
ROHMANUDIN pun mengaku dirinya mewakili Kepala Desa TITA KOMALA untuk menemui dan memberikan Konfirmasi kepada Wartwan, kata dia. ROHMANUDIN mengakui bahwa benar Tanah TKD tersebut memang di sewakan Kepada pihak Pengembang Perumahan dalam hal ini PT ARAYAN, sejak bulan Juli tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, dengan nilai sewa Rp 60 juta per tahun, sehingga nilai sewa TKD itu selama 3 tahun Rp 180 juta. Kata ROHMANUDIN.
Adapun uang sewa TKD tersebut, kata dia (ROHMANUDIN – red) telah di gunakan untuk melakukan kegiatan kegiatan di Desa. Ketika di tanyakan mengenai cara Pembayaran uang sewa TKD tersebut, Apakah melalui Rekening Desa atau dengan cara Cas atau tunai, ROHMANUDIN mengatakan dirinya tidak mengetahui, karena pada saat itu dirinya tidak menyaksikan pada saat transaksi. Kata ROHMANUDIN kepada Wartwan FBN beberapa hari lalu.
Terdapat keterangan berbeda antara Narasumber berita dengan ROHMANUDIN. menurut Narasumber berita, Nilai sewa TKD Kedungwaringin itu Rp 80 juta per tahun. Tetapi ROHMANUDIN mengatakan nilai sewa TKD tersebut Rp 60 juta per tahun. Siapa yang Benar..?
Demi kejelasan, kebenaran, serta transparansi, bagaimana Sebenarnya, dan seperti apa Penggunaan Uang sewa Tanah TKD Desa Kedungwaringin tersebut, di minta Inspektorat Kabupaten Bekasi sesuai Kewenangan yang di miliki, segera turun tangan melakukan Investigasi dan Audit serta tindakan lain, terhadap Sewa Menyewa TKD Desa Kedungwaringin Tersebut.(Red)
