DIAMANKAN SATRES NARKOBA POLRES PEMATANGSIANTAR, DI HOTEL, PRIA ASAL SIMALUNGUN MILIKI SABU 4,47 GRAM.
Pematangsiantar | garudanusantara.net | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang laki-laki berasal dari Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 4,47 Gram di dalam sebuah kamar Hotel Alexander Graha, Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa 28 Oktober 2025 siang sekira pukul 13.40 WIB. Laki laki tersebut berinisial BSS (36) warga Jalan Jombit Desa Sondi Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki datang dari Kabupaten Simalungun akan menjual sabu-sabu di Kota Pematangsiantar dan sedang menginap di Hotel Alexander Graha Jalan Saribudolok, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 28 Oktober 2025 siang sekira pukul 13.40 WIB Tim Opsnal SatRes Narkoba mendatangi Hotel Alexander Graha sesuai informasi masyarakat dan didalam kamar nomor 404 menangkap seorang laki-laki berinisial BSS yang berada didalam kamar.
Saat penangkapan ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok surya berisi 1 paket narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kirinya dan 1 unit Handphone (HP) merk Realmi warna biru dari tangan kirinya.
Selanjutnya Tim Opsnal SatRes Narkoba melakukan penggeledahan dalam kamar tersebut ditemukan barang bukti diatas meja ada 2 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah bong terbuat dari minuman mineral aqua lengkap dengan pipetnya.
Setelah di interogasi BSS mengakui 3 paket sabu total keseluruhan berat bruto 4,47 Gram tersebut miliknya yang di peroleh dari seorang laki-laki berinisial (AP).
Kemudian Tim Opsnal SatRes Narkoba melakukan pengembangan terhadap (AP) yang diduga berada di Sondi Raya, Kabupaten Simalungun, akan tetapi setelah dilakukan pencarian (AP) tidak berhasil ditemukan dan No.HP nya juga tidak aktif lagi.
“Tersangka BSS sudah ditahan guna diproses mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta./Humas Pematangsiantar, Ka.Biro Effendy).
