Dinas Tata Ruang dan Bangunan kabupaten tangerang dan Satpol PP kabupaten tangerang tidak efektif bekerja.
Tangerang 04/11/2025 Garuda News Nusantara– Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang telah menyatakan bahwa mereka tidak langsung menjatuhkan sanksi kepada bangunan yang melanggar peraturan, melainkan memberikan peringatan dan kesempatan untuk mengurus perizinan yang diperlukan. Namun, jika pelanggaran terus berlanjut, DTRB dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mengambil tindakan lebih lanjut .

Dalam kasus pembangunan tower tanpa izin, Satpol PP Kabupaten Tangerang memiliki peran penting dalam penegakan perda. Meskipun Satpol PP telah melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran, efektivitas penindakan terhadap pembangunan tower tanpa izin masih perlu ditingkatkan .
Contoh pembangunan Tower Milik PT Pratelindo di jalan Raya Mauk No.25, RT. 001/RW.007, Karet, kecamatan Sepatan di duga tidak memiliki izin dari dinas terkait.

Untuk memastikan penegakan perda yang efektif, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pengawasan dan penindakan di Kabupaten Tangerang. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan perda, seperti pembentukan sistem digitalisasi tata ruang.guntur
