GERAK CEPAT SATRES NARKOBA PEMATANGSIANTAR, TANGKAP DUA ORANG WARGA DIDUGA PEMILIK SABU BERAT BRUTO 3,20 GRAM.
Pematangsiantar | garudanusantara.net |
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap 2 (Dua) Orang warga diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada hari Jum’at 17 Oktober 2025 malam sekira pukul 20.40 WIB.
Kedua laki-laki tersebut berinisial IDS (42) warga Jalan Murai, Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan STS (40) warga Pintu Bosi, Kelurahan Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jum’at, 17 Oktober 2025 malam sekira pukul 20.40 WIB Tim Opsnal SatRes Narkoba melihat 2 (Dua) orang laki-laki yang di curigai baru turun dari sepeda motornya dan langsung dilakukan penangkapan.
Tim Opsnal SatRes Narkoba melakukan penggeledahan dan dari STS ditemukan barang bukti 1 unit handphone (HP) merk Oppo. Saat itu IDS mencoba melarikan diri sambil menjatuhkan 1 buah kotak rokok Magnum dengan tangan kirinya. Tim Opsnal Sat Resnarkoba gerak cepat melakukan pengejaran dan menangkap IDS kemudian menyuruh mengambil 1 buah kotak rokok Magnum yang didalamnya berisi 3 paket narkotika jenis sabu tersebut serta turut diamankan juga 1 unit HP merk Vivo warna biru pada tangan kanannya. Diinterogasi IDS mengaku 3 paket sabu berat bruto 3,20 gram tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang berinisial ( R ).
Tim Opsnal SatRes Narkoba mencoba menghubungi nomor HP laki-laki inisial ( R ) tersebut tetapi tidak aktif. Lalu kedua laki laki tersebut beserta barang bukti diboyong ke SatRes Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka IDS dan STS sudah ditahan guna diproses mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.(Humas Pematangsiantar/Ka.Biro Effendy).
