Diamnya dinas Perkim dan Satpol PP Kota Tangerang atas laporan Asosiasi kabar Online Indonesia(Akrindo) tanpa tindakan.
Tangerang. 25 November 2025 GN – Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Tangerang diduga terlibat dalam kasus main mata dan pembiaran pembangunan gedung yang tidak sesuai izin peruntukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Beberapa kasus telah dilaporkan, seperti pembangunan gedung di Jalan Sukahati II yang diubah menjadi rumah kos tanpa izin, dan bangunan di Komplek Modernland yang diduga tidak memiliki PBG.
Beberapa warga dan aktivis masyarakat telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang, namun hasilnya belum maksimal. Satpol PP Kota Tangerang dianggap lamban dalam menindaklanjuti laporan dan memberikan sanksi kepada pelanggar.

Kasus-kasus yang dilaporkan:
– _Pembangunan gedung di Jalan Sukahati II yang diubah menjadi rumah kos tanpa izin_
– _Bangunan di Komplek Modernland yang diduga tidak memiliki PBG_
– _Pembangunan pabrik di Priuk Jaya yang tidak memiliki izin PBG_
– _Gedung Farmasi di Jalan Hasyim Ashari yang melanggar garis sepadan jalan_
Tindakan yang diharapkan:
– _Satpol PP Kota Tangerang harus lebih proaktif dalam menindaklanjuti laporan dan memberikan sanksi kepada pelanggar_
– _Dinas Perkim harus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan PBG_
– _Pemerintah Kota Tangerang harus mengambil tindakan tegas terhadap kasus-kasus ini_
PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung) rumah tinggal yang digunakan untuk kos-kosan dapat di kenalan sanksi hukum jika tidak sesuai dengan peruntukan yang di tetapkan.
Pelanggaran.
* Menggunakan bangunan rumah untuk tujuan komersial (rumah kos – kosan) tanpa izin yang sesuai.
* Melanggar ketentuan PBG yang menetapkan bahwa bangunan hanya dapat di gunakan untuk tujuan rumah tinggal.


Sanksi Hukum
* Denda administratif sebesar 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau lebih (pasal 81 angka 63 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
* Pencabutan izin PBG (pasal 82 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
* Penghentian kegiatan usaha (pasal 83 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
* Denda pidana sebesar Rp 1.000.000.000,00 (pasal 185 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan)
Pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dan penegaka hukum terhadap bangunan yang melanggar ketentuan PBG. rosita
