DPRD Kota Bekasi Tetapkan Propemperda dan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna
BEKASI, GN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi hari ini melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda utama penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2026.
Rapat ini diselenggarakan pada hari Kamis, 27 November 2025, dan dimulai tepat pukul 09.30 WIB. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, yang berlokasi di Jl. Chairil Anwar No. 112, Bekasi Timur.
Undangan rapat dengan sifat “Segera” ini diterbitkan pada tanggal 26 November 2025, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi pada hari yang sama. Undangan ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Ketua PWI Kota Bekasi.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., memimpin sidang ini dan memfasilitasi serangkaian laporan dan penetapan.
Agenda utama Paripurna hari ini meliputi:
* Laporan Bapemperda DPRD Kota Bekasi mengenai Propemperda Kota Bekasi Tahun 2026.
* Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi.
* Pembacaan Rancangan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Propemperda Tahun 2026.
* Pembacaan Rancangan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kota Bekasi tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Propemperda Tahun 2026 dan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Perda APBD 2026. Sidang ditutup setelah mendengarkan Sambutan Wali Kota Bekasi dan pembacaan doa.(Lozy)
