GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

APDESI Kabupaten Bekasi Minta Pertemuan Resmi dengan Bupati, Desak Kepastian Aturan Koperasi Merah Putih

 KABUPATEN BEKASI, GN – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi meminta Pemkab Bekasi menggelar pertemuan resmi antara Bupati dan seluruh kepala desa. APDESI menilai koordinasi perlu diperkuat di tengah ketidakjelasan teknis program Koperasi Merah Putih yang memicu kegelisahan para kepala desa.

Ketua APDESI Kabupaten Bekasi, Bahrudin, menyampaikan bahwa pertemuan langsung dengan Bupati Bekasi penting untuk menyelaraskan program pembangunan desa dengan kebijakan pemerintah daerah. Menurutnya, sinkronisasi ini mendesak dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan maupun keterlambatan pelaksanaan pembangunan.

“Kami mengusulkan adanya pertemuan langsung antara Bupati dan para kepala desa. Sinkronisasi ini penting untuk memastikan arah pembangunan desa sejalan dengan kebijakan daerah,” ujar Bahrudin.

Selain itu, APDESI menilai Pemkab Bekasi perlu memberi pembekalan teknis terkait program Koperasi Merah Putih yang diwajibkan hadir di setiap desa. Koperasi tersebut disebut sebagai program ekonomi kerakyatan yang ditujukan untuk meningkatkan pemberdayaan, memperkuat ekonomi lokal, dan mendorong kemandirian desa.

“Koperasi Merah Putih ini program besar yang tidak boleh berjalan tanpa pemahaman yang benar. Kades perlu pembekalan teknis agar pengelolaannya sesuai aturan dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

APDESI juga mengusulkan agar Pemkab Bekasi menyusun juklak–juknis secara seragam, menyediakan pendampingan, dan memberikan panduan resmi agar pelaksanaan tidak membebani desa.

Sejumlah kepala desa di Kabupaten Bekasi kini menghadapi dilema terkait implementasi program Koperasi Merah Putih. Kekhawatiran muncul karena program ini disebut menggunakan Dana Desa, sementara pertanggungjawaban dan pengelolaannya dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah desa.

“Kepala desa berada dalam posisi serba salah. Program ini diarahkan untuk dijalankan, tetapi anggarannya memakai Dana Desa dan pertanggungjawabannya dibebankan kepada desa. Ini riskan jika tidak ada pedoman jelas,” kata Bahrudin.

Para kades menilai, hingga kini belum tersedia pedoman teknis mengenai bentuk kelembagaan koperasi, mekanisme penggunaan Dana Desa, standar operasional pengelolaan, hingga pembagian kewenangan antara desa dan kabupaten. Tanpa regulasi detail, mereka khawatir program justru menimbulkan risiko administrasi, audit, bahkan persoalan hukum di kemudian hari.

APDESI menegaskan bahwa Dana Desa memiliki aturan ketat sesuai Permendes dan setiap penggunaan anggaran harus masuk dalam APBDes secara transparan. Karena itu, kepastian regulasi dianggap sangat penting sebelum desa melaksanakan program.

“Desa butuh kepastian aturan. Jangan sampai desa dipaksa melaksanakan sesuatu yang belum jelas mekanismenya,” tutup Ketua APDESI.

Dengan desakan APDESI, pertemuan resmi antara Bupati dan kepala desa dinilai menjadi momentum penting memperkuat koordinasi, memastikan kejelasan kebijakan, serta menghindari risiko penyimpangan dalam pelaksanaan program Koperasi Merah Putih. (Lozy)

About The Author