Di Duga Pembangunan Rehab Gedung dan pembangunan gedung dan parkir tidak memiliki izin PBG.
Kota Tangerang 18 Desember 2025— Garuda News Nusantara – Maraknya bangunan tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG) di kota tangerang menjadi sorotan, termasuk gedung di jalan gatot subroto yang merupakan rehab gedung peralihan nama dari mall sabar subur menjadi Fres Market, serta pembangunan gedung tempat mesin genset dan lahan parkir. Ini diduga tidak memiliki izin yang sah yang sesuai dan melanggar Perda Kota Tangerang.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, tampak bangunan rehab mall sabar subur berubah nama menjadi fres market dan pembangunan gedung tempat genset di belakang gedung dan lahan parkir yang sedang dalam proses pengerjaan. Namun, dari hasil penelusuran awal, proyek tersebut diduga belum memiliki dokumen izin PBG sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan dari pihak kelurahan dan kecamatan Cibodas. Sebab, sesuai aturan, setiap pembangunan yang dilakukan di wilayah perkotaan wajib mengantongi izin resmi untuk memastikan kesesuaian tata ruang, keamanan struktur, dan kepastian hukum bagi pengembang maupun masyarakat sekitar.

Landasan Hukum
Ketentuan mengenai izin pembangunan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Dalam Pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), yang kini telah beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Perda Nomor 3 Tahun 2012, berupa:
Kewenangan penindakan berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, yang bertugas menegakkan perda serta melakukan penghentian kegiatan pembangunan yang tidak memiliki izin resmi.
Keterangan di Lapangan
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja di lokasi proyek mengungkapkan bahwa bangunan tersebut di peruntukan untuk mall dengan nama dari sabar subur jadi fres market Namun, pekerja tersebut tidak mengetahui secara pasti apakah pihak yang punya bangunan sudah mengurus perizinan PBG atau belum tapi setahu kami belum ada izin PBG.ujar salah seorang pekerja.
“Kalau soal izin, saya tidak tahu, Pak. Saya cuma kerja bangunan saja.ujar salah satu pekerja kepada awak media, Jum’at (05/12/2025). Jumat 14: 15 wib.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum berhasil memperoleh konfirmasi resmi dari pihak yang punya bangunan tersebut. Upaya untuk menghubungi pihak terkait masih terus dilakukan.


Perlu Pengawasan Lebih Ketat
Temuan ini menjadi sinyal bagi Pemerintah Kota Tangerang, khususnya perangkat daerah di tingkat kelurahan dan kecamatan, untuk memperketat pengawasan terhadap pembangunan perumahan di wilayahnya. Selain berpotensi menyalahi aturan, pembangunan tanpa izin juga dapat menimbulkan dampak terhadap tata ruang, drainase lingkungan, serta keselamatan masyarakat sekitar.
Sanksi bagi Pelanggaran
Bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara ke giatan pembangunan, pembongkaran bangunan, dan denda administratif. Selain itu, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 10℅ dari nilai bangunan.
Kami masyarakat meminta pemerinta melalui komisi 1 DPRD kota tangerang supaya memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk satpol PP dan pemilik bangunan, untuk menindaklanjutinya temuan ini.
Diharapkan pihak Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) serta Satpol PP Kota Tangerang segera menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan peraturan daerah di masa mendatang.’ rosita
