Kejagung Tegaskan Tak Lindungi Jaksa Terjaring OTT KPK di Banten
JAKARTA, GN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada oknum jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten. Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan perkara tindak pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut dan menjadikannya sebagai momentum pembenahan internal di tubuh Kejaksaan RI.
“Jaksa agung sangat prihatin atas kejadian ini dan menjadikannya sebagai momentum pembersihan internal institusi,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung akan bertindak tegas terhadap setiap jaksa yang terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum, tanpa pengecualian.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan oknum jaksa, yakni HMK, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang; RV, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang; serta RZ, Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten.
Selain tiga oknum jaksa, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni seorang advokat berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.
“Kami tegaskan, jaksa agung tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Anang.
Ia menjelaskan, ketiga oknum jaksa tersebut sebelumnya terjaring OTT KPK di wilayah Banten. Namun, karena Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan, penanganan perkara kemudian dilimpahkan oleh KPK kepada Kejaksaan Agung.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara tindak pidana umum ITE yang melibatkan terdakwa warga negara Indonesia dan warga negara asing asal Korea Selatan.
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Agung menyita uang tunai sekitar Rp 941 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan, sekaligus memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum di lingkungan internal.(Lozy)
