Rumah Dinas Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK Diduga Terkait OTT Bupati, Begini Respon Kejagung
JAKARTA, GN – Kejaksaan Agung menyatakan masih menunggu perkembangan terkait penyegelan rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyegelan tersebut diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengaku belum memperoleh informasi lengkap mengenai penyegelan rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tersebut.
“Saya belum tahu. Yang saya tahu beritanya itu bupati. Kita lihat perkembangannya nanti,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan menghalangi langkah hukum yang dilakukan KPK. Ia memastikan institusinya tidak akan memberikan perlindungan apabila ditemukan keterlibatan aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada, silakan diproses saja. Kami tidak akan melindungi, kami akan memproses sepanjang ada bukti,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah melakukan penyegelan rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat. Penyegelan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan OTT yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Jumat (19/12/2025).
Namun, Budi belum merinci lebih jauh alasan maupun keterkaitan langsung penyegelan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Ia menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terkait OTT di Kabupaten Bekasi masih berlangsung.
KPK menyatakan OTT terhadap Bupati Bekasi berkaitan dengan dugaan suap proyek. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, terdiri dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan enam pihak swasta. Selain itu, KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah lokasi di wilayah Bekasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami perkara tersebut dan belum mengumumkan status hukum lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait. (Lozy)
