Plt Bupati Bekasi Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Meski Tanpa BPJS
KABUPATEN BEKASI, GN – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kepesertaan BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan, menurut dia, merupakan hak dasar masyarakat yang harus diberikan tanpa diskriminasi administratif.
Penegasan tersebut disampaikan Asep saat meresmikan Rumah Sakit (RS) Cenka Type C di Jalan Pilar Sukatani, Warung Pojok, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/1/2026).
Asep meminta seluruh manajemen rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam menangani pasien. Ia menekankan bahwa kondisi darurat kesehatan tidak boleh terkendala persoalan administrasi.
“Kalau ada masyarakat sakit, meskipun tidak punya KIS atau BPJS, tetap harus dilayani. Jangan sampai orang sakit tidak tertangani hanya karena urusan administrasi,” kata Asep.
Menurut dia, keberadaan RS Cenka Type C sangat penting karena berada di kawasan permukiman padat. Selama ini, warga di wilayah tersebut harus menempuh jarak cukup jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan, kondisi yang dinilai berisiko bagi pasien yang membutuhkan penanganan cepat.
Asep juga menegaskan bahwa pasien yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tetap harus memperoleh pelayanan secara optimal sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan itu, Asep mengakui Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menghadapi tantangan dalam penataan keuangan daerah, termasuk kewajiban di sektor kesehatan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan tetap berjalan. Insyaallah ke depan keuangan daerah kita rapikan, tapi masyarakat tidak boleh dirugikan,” ujarnya.
Asep menyebutkan, penataan kewajiban pemerintah daerah di sektor kesehatan ditargetkan berlangsung secara bertahap hingga 2027. Ia mengapresiasi peran BPJS Kesehatan dan rumah sakit yang selama ini tetap memberikan layanan meskipun terdapat tantangan administratif dan keuangan.
Dengan jumlah penduduk Kabupaten Bekasi sekitar 3,3 juta jiwa dengan latar belakang sosial yang beragam, Asep menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan rumah sakit swasta menjadi kunci pemerataan akses layanan kesehatan.
Asep kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Ia meminta rumah sakit memprioritaskan penanganan medis, sementara urusan administrasi dapat diselesaikan setelahnya.
“Kalau ada orang sakit, mohon dilayani dulu. Administrasi bisa dibicarakan kemudian,” kata dia.
Plt Bupati berharap, kehadiran RS Cenka Type C dapat memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat sekitar sekaligus memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi secara keseluruhan.(Lozy)
