PPK Ditahan Kejatisu, Aktivitas Proyek Waterfront City Pangururan Masih Berjalan
Samosir, GN
Aktivitas pekerjaan masih terlihat berlangsung di kawasan Waterfront City (WFC) Pangururan, Kabupaten Samosir, meskipun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Penahanan PPK dilakukan setelah penyidik Kejatisu menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran serta mekanisme pengadaan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proyek Waterfront City.
Sebagai pejabat kunci dalam pengendalian dan pelaksanaan proyek, status hukum PPK seharusnya menjadi dasar penghentian sementara seluruh aktivitas pekerjaan di lapangan hingga proses hukum memperoleh kepastian.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Sejumlah warga mempertanyakan adanya pembongkaran lantai di kawasan WFC Pangururan yang masih berlangsung pascapenahanan PPK proyek tersebut.
“Ada apa sekarang lantai ini dibongkar?” ujar seorang warga yang menyaksikan langsung aktivitas tersebut.
Pantauan wartawan di lokasi, Jumat (30/1/2026), mendapati empat orang tukang sedang melakukan pembongkaran di beberapa titik kawasan Waterfront City Pangururan.
Para pekerja terlihat menggunakan alat berat jenis jack hammer untuk membongkar lantai proyek yang sebelumnya telah terpasang.
Saat ditemui wartawan, para tukang mengaku belum makan meskipun waktu telah menunjukkan pukul 13.30 WIB. Mereka menyebut kehabisan bahan makanan sebagai alasan.
“Kami belum makan, kehabisan beras,” ujar salah seorang tukang kepada wartawan.
Kondisi tersebut menambah ironi di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan yang nilai anggarannya disebut mencapai sekitar Rp13 miliar.
Di satu sisi, proses hukum tengah berjalan atas dugaan penyimpangan anggaran negara. Namun, di sisi lain, para pekerja di lapangan mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dasar dilanjutkannya aktivitas pembongkaran di kawasan proyek Waterfront City Pangururan pascapenahanan PPK oleh Kejatisu. (Red)
