Bangunan Tanpa PBG, Laporan Masyarakat Diabaikan Satpol PP Kota Tangerang
TANGERANG, garudanusantara.net – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan resmi dari pemerintah (pusat/daerah) kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021 untuk menjamin keamanan dan kesesuaian tata ruang.
Sementara di Kota Tangerang masih banyak bangunan tanpa PBG yang tidak ditindak oleh aparat yang berwenang. Hal ini dapat menyebabkan bangunan tanpa PBG dapat membahayakan keselamatan masyarakat, kerusakan lingkungan, dan kehilangan pendapatan dari pajak bangunan.
Beberapa laporan lembaga dan pemberitaan Media tentang bangunan tanpa izin PBG di Kota Tangerang yang tidak ditindak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait memang sangat mengecewakan. Sepertinya ada kesan bahwa ada upaya untuk melegalkan bangunan gedung tanpa izin PBG demi kantong pribadi atau tim.
Seperti contoh bangunan Restauran yang terletak di jalan Raya Kh Ashari keluragan buaran indah kecamatan tangerang tidak memiliki izin PBG
Pernyataan Kepala Satuan Satpol PP Kota Tangerang Hendra bahwa satpol PP tidak mengambil tindakan terhadap bangunan tanpa PBG karena pemilik bangunan hanya mengontrak tanah selama 2 tahun dapat dianggap melanggar terhadap Perda Kota Tangerang.
Pasal 3 Perda Kota Tangerang No. 2 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus miliki PBG. Sebelum dibangun, diubah atau dirobohkan.
Adapun sanksi Hukum bagi Satpol PP yakni, Pasal 62 Perda Kota Tangerang No. 2 Tahun 2022 Satpol PP yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dapat dikenakan sanksi. Selain itu, Pasal 63 Perda Kota Tangerang No 2 Tahun 2022 Satpol PP yang tidak menjalankan tugas fungsinya dapat dikenakan sanksi pidana dengan denda maksimal RP 50 Juta serta Pidana kurungan maksimal 6 bulan.
Oleh karena itu, kepada Wali Kota Tangerang diminta jangan tutup mata terhadap l pelanggaran Perda. Selain itu, segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan tanpa izin PBG dan pastikan aparat penegak Perda menjalankan tugasnya dengan baik.
Awak media akan melaporkan ke Inspektorat Kota tangerang dan Desakan Satpol PP untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Jangan biarkan pelanggaran Perda terjadi! (Guntur)
