GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Pemerhati Himbau Buruh PT TPL Tidak Terprovokasi

JAKARTA, garudanusantara.net – Ribuan massa buruh menggelar aksi demonstrasi menuntut PT Toba Pulp Lestari (TPL) terkait take over lahan konsesi. Pemerhati Buruh Advokat Alboin Butarbutar, SH., M. Hum saat ditemui Garuda Nusantara di ruang kerjanya menghimbau agar para buruh tetap tenang dan terprovokasi.

Menurutnya, para buruh yang tergabung khususnya yang ada di PT TPL tidak ikut-ikutan demo yang tak jelas arahnya dalam garis perjuangan buruh dan untuk kesejahteraan buruh yang digagas oleh aliansi dadakan. “Sebab dalam proses take over lahan Konsesi TPL pasca keluarnya SK nomor 87 tahun 2026 Tanggal 27 Januari 2026, kita harus berkeyakinan, Pemerintah akan sangat lebih memperhatikan nasib para buruh di TPL,” jelasnya.

“Bahwa pemerintah tidak akan menyia-nyiakan nasib keberadaan semua buruh untuk lebih sejahtera. Bahwa, tetaplah para buruh berkomunikasi dengan pemerintah tentang keberadaan buruh untuk tetap dipertahankan keberadaannya jika penguasaan lahan di take over pada perusahaan negara yang baru sebagai pengelola eks konsesi TPL,” ungkapnya.

Lebih lanjut Alboin Butarbutar menyampaikan bahwa para buruh harus sangat berterima kasih kepada pemerintah, telah sangat bijak mempertahankan keberadaan Konsesi Eks TPL, dikelola ke dalam bentuk  perusahaan milik negara. Sebab, sesuai SK dimaksud pemerintah sedang mengambil lahan eks konsesi TPL untuk dikuasai negara dan selanjutnya akan dipergunakan untuk semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.

“Berjuanglah tetap, agar para buruh yang terkena dampak Pasca SK dimaksud, untuk dialihkan statusnya menjadi buruh pada perusahaan yang baru yang mengambil alih penguasaannya oleh pemerintah. Bahwa sesuai SK dimaksud pemerintah TIDAK MENUTUP perusahaan PT.TPL, hanya lahan konsesinya saja diambil alih pemerintahan yang selanjutnya dikelola negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tambahnya.

Selain itu, menurutnya, kita harus memberikan kesempatan dan ruang yang seluas-luasnya kepada para pihak, yaitu antara pemerintah dan pihak TPL dengan melibatkan burub dalam pelaksanaan pasca putusan SK dimaksud. (Adv Alboin Butarbutar, SH., M. Hum)

About The Author