Diduga Lakukan Penyerobotan dan Intimidasi Para Petani Penyadap, Kuasa Hukum PT Bantardawa Putra Utama Laporkan 9 Oknum Ke Polres Ciamis
Ciamis- Garuda Nusantara- Kuasa hukum PT Bantardawa Putra Utama resmi melaporkan sembilan orang oknum yang tergabung dalam salah satu paguyuban inisial TMT NHJ ke Polres Ciamis. Laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan lahan serta intimidasi terhadap para petani penyadap karet yang berlokasi di wilayah kecamatan Purwadadi,kabupaten Ciamis,Jawabarat,Jumat (13/2/2026).
Kuasa hukum PT Bantardawa Putra Utama, A.M. Azhar Annas, SH.,MH., menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan sejumlah keluhan dan informasi yang diterima dari pihak perusahaan maupun manajemen.
“Berdasarkan informasi dari perusahaan dan manajemen yang saya terima, pangkal masalah adalah penguasaan lahan tanpa izin ( Penyerobotan) oleh 9 Orang, juga terdapat banyak keluhan laporan mengenai tindakan intimidasi,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum menempuh jalur hukum, pihak perusahaan melalui manajemen telah melakukan berbagai upaya persuasif. Di antaranya pendekatan personal, pengiriman surat undangan untuk musyawarah, hingga melibatkan pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat guna mencari solusi terbaik.
“Upaya persuasif sudah lama dilakukan, termasuk mengundang untuk musyawarah dengan melibatkan pihak desa dan tokoh masyarakat. Namun hingga saat ini tidak membuahkan hasil,” jelasnya.


Ia menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa merupakan tanah negara yang diberikan hak kelola kepada perusahaan melalui Hak Guna Usaha (HGU). Pemberian hak tersebut, katanya, didasarkan pada Surat Keputusan (SK) yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Status tanah tersebut adalah tanah negara yang diberikan hak guna usaha kepada perusahaan berdasarkan aturan yang berlaku. Perusahaan tentu tidak mungkin beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Karena upaya perdata dinilai tidak membuahkan hasil, pihak perusahaan akhirnya menempuh jalur pidana. Langkah tersebut diambil setelah adanya dugaan perlawanan dan gangguan terhadap aktivitas perusahaan.
“Kami mengembalikan persoalan ini ke ranah hukum pidana karena berbagai upaya perdata sudah dilakukan namun tidak efektif,” tambahnya.
Pihaknya berharap Polres Ciamis dapat mempercepat proses penanganan laporan tersebut. Ia menekankan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk kepentingan perusahaan, melainkan demi kepentingan masyarakat luas.
Azhar menyebutkan, berdasarkan data perusahaan, terdapat sekitar 20 orang oknum yang terlibat, sementara masyarakat lokal dari empat desa sekitar—Bantardawa, Padaringan, Sukamulya, dan Puloerang—berjumlah sekitar 200 orang yang selama ini turut merasakan dampak pemberdayaan perusahaan.
“Orientasi perusahaan adalah pemberdayaan masyarakat sekitar. Kami berharap proses hukum ini segera berjalan demi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan oknum yang mengklaim ingin memiliki tanah tersebut, yang secara aturan tidak dimungkinkan,” pungkasnya.
Agus.k
